Izin dari Presiden; Kejaksaan Agung Belum Juga Bisa Periksa Awang Faroek

Karena belum mengantongi izin dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Kejaksaan Agung hingga Minggu (20/3) belum bisa memeriksa Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak, yang telah dinyatakan sebagai tersangka korupsi sejak Juli 2010. Kejaksaan Agung berencana mengirim surat lagi ke pemerintah untuk mendapatkan izin itu.

”Hingga kini belum ada perkembangan. Paling kami akan kirim surat lagi untuk mendapatkan izin,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus M Amari di Jakarta.

Kejagung sebelumnya pernah meminta izin kepada Presiden untuk memeriksa Awang. Pemerintah meminta Kejagung menjelaskan ada atau tidaknya kerugian negara dari dugaan tindak pidana yang dilakukan Awang. Pada Desember 2010 Kejagung menyampaikan kepada pemerintah mengenai adanya kerugian negara dari kasus itu. Namun, hingga Minggu izin dari Presiden tersebut belum ada.

Awang diduga melakukan korupsi pengelolaan dana hasil penjualan saham PT Kaltim Prima Coal milik Pemerintah Kabupaten Kutai Timur oleh PT Kutai Timur Energy.

Anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo, juga mempertanyakan sikap Presiden yang belum memberi izin pemeriksaan terhadap Awang. Padahal, tanpa izin Presiden, Kejagung tidak bisa memeriksa kepala daerah yang menjadi tersangka. ”Ini sekali lagi membuktikan, pemerintah tebang pilih dalam memberantas korupsi,” kata dia.

Bambang mengusulkan agar kasus Awang Faroek diambil alih oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, KPK tidak memerlukan izin Presiden untuk memeriksa kepala daerah. ”Kejagung seharusnya menyerahkan saja kepada KPK kasus yang penanganannya berlarut-larut,” ujar Bambang.

Ahli hukum pidana Indriyanto Seno Adji mengatakan, berdasarkan aturan, kalau izin pemeriksaan dari atasan tidak keluar dalam waktu 60 hari, Kejagung bisa langsung memeriksa tersangka. ”Aturan ini harus diartikan juga berlaku bagi Gubernur,” kata Indriyanto.

Indriyanto juga meminta Presiden kembali kepada komitmen pemberantasan korupsi. (faj)
Sumber: Kompas, 21 Maret 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan