Irianto M.S. Jadi Tersangka Korupsi Pembebasan Lahan
Kejaksaan Agung menetapkan mantan Bupati Indramayu, Irianto M.S. Syafiuddin alias Yance, sebagai tersangka perkara pembebasan tanah untuk proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Indramayu tahun anggaran 2006. Menurut juru bicara Kejaksaan Agung, Babul Khoir Harahap, Irianto dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Penetapan Irianto sebagai tersangka merupakan pengembangan penyidikan perkara atas nama tersangka Agung Rijoto dan kawan-kawan,” ujar Babul di kantornya kemarin.
Berkaitan dengan kasus ini, sebelumnya Kejaksaan telah menetapkan tiga tersangka, yakni Agung Rijoto (kuasa PT Wihata Karya Agung selaku pihak ketiga dalam pembebasan lahan), Daddy Haryadi (eks Sekretaris P2TUN Kabupaten Indramayu), dan Moh Ichwan (eks Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Indramayu). Saat ini ketiganya tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu.
Kasus ini bermula pada 2004, saat Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Indramayu melakukan pembebasan lahan untuk lokasi PLTU seluas 82 hektare di Desa Sumur Adem, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu. Lahan seluas 82 hektare itu seharusnya dihargai Rp 22 ribu per meter persegi. Namun, oleh panitia, dicantumkan harganya mencapai Rp 42 ribu per meter persegi. Dari penggelembungan itu, negara dirugikan hingga Rp 42 miliar.
Adapun modus yang mereka lakukan untuk menggangsir uang negara adalah P2TUN telah melakukan kesepakatan sepihak dengan pihak ketiga dalam pembebasan tanah untuk pembangkit listrik. Pembebasan tanah itu pun tidak melibatkan seluruh anggota P2TUN.
Lantaran diduga terlibat dalam pembebasan lahan inilah, kemudian Yance diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan. Informasi yang diperoleh Tempo menyebutkan bahwa Yance, yang saat ini menjabat Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat, menjadi tersangka sejak 13 Desember 2010. ISMA SAVITRI | IVANSYAH
Sumber: Koran Tempo, 6 Januari 2011