IPW Desakkan PK Perkara Romli
Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kejaksaan Agung segera mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan perkara korupsi dalam proyek Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
"PK harus diajukan karena terkait rasa keadilan, konsistensi, profesionalisme, dan tak diskriminatif," kata Ketua Presidium IPW Neta S. Pane dalam siaran persnya kemarin.
Menurut dia, dalam perkara demonstrasi buruh di Medan yang melibatkan Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Muchtar Pakpahan, Kejaksaan Agung mengajukan peninjauan kembali hingga Muchtar dihukum empat tahun penjara. Maka tak ada alasan bagi Kejaksaan Agung untuk tak mengajukan peninjauan kembali atas perkara yang diduga melibatkan Romli Atmasasmita, mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum. Apalagi ini kasus korupsi.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 4 Mei 2009, jaksa penuntut umum Fadhil Zumhana menuntut Romli dengan hukuman 20 tahun penjara. Tapi Romli bebas berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung.
Pengacara Romli dalam perkara ini, Juniver Girsang, menilai desakan itu bermuatan politik. Menurut dia, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, pengajuan peninjauan kembali hanya oleh terdakwa atau ahli warisnya. "Kalau diajukan PK berarti bertindak di luar hukum," ujarnya kemarin. SUKMA NL | DIANING SARI
Sumber: Koran Tempo, 23 Mei 2011