Inggris Bantu KPK Usut Suap Migas Innospec Inc
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan suap kepada para pejabat di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Pertamina dari perusahaan minyak asal Inggris, Innospec Inc. Setelah menetapkan kasus tersebut ke tahap penyelidikan, KPK akan menggandeng badan antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO), untuk mendapatkan data tentang kasus Innospec.
Juru Bicara KPK Johan Budi S.P. mengatakan, KPK dan SFO berencana menandatangani memorandum of understanding (nota kesepahaman) di London, Inggris, 7 Juni mendatang. ''MoU lebih banyak memuat kerja sama dalam pengembangan sumber daya manusia dan kerja sama dalam pemberantasan korupsi,'' kata Johan. Meski demikian, lanjut Johan, MoU itu juga bisa digunakan KPK untuk mendalami kasus suap Innospec. ''Meski tidak ada kata Innospec, MoU ini bisa dipakai juga oleh KPK untuk menggali informasi kasus Innospec,'' lanjutnya.
Seperti diberitakan, pihak Innospec Inc menyampaikan pengakuan di depan pengadilan Southwark Crown, Inggris, perihal suap dari perusahaan yang berbasis di Ellesmere Port itu kepada pejabat di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Pertamina. Suap itu diberikan terkait dengan penjualan tetraethyl lead (TEL) untuk bensin bertimbal.
Berdasar putusan pengadilan Southwark Crown pula, Innospec terbukti telah menyuap. Pihak di Kementerian ESDM yang disebut menerima suap adalah mantan Dirjen Minyak dan Gas berinisial RS. Sementara pejabat Pertamina yang disuap adalah Direktur Pengolahan Pertamina berinisial SA.
Atas pengakuan itu, pengadilan Inggris memutuskan Innospec bersalah dan wajib membayar denda USD 12,7 juta. Dari sidang itu juga terungkap, selama kurun waktu 14 Februari 2002 hingga 31 Desember 2006, Innospec membayar USD 11,7 juta kepada agen-agen yang kemudian membayarkannya kepada staf Pertamina dan pejabat publik lain agar mendukung pembelian TEL.
Dalam penyelidikan kasus Innospec di KPK, beberapa pihak juga sudah dicekal agar tidak pergi meninggalkan Indonesia. Nama-nama yang dicegah bepergian ke luar negeri, antara lain, RS, SA, dan mantan Wakil Dirut Pertamina berinisial MS. Tiga nama lainnya yang dikenai pencegahan adalah dua eksekutif PT Sugih Interjaya Willy Sebastian dan Muhammad Syakir, serta seseorang bernama Herwanto Wibowo. (ara/jpnn/c2/agm)
Sumber: Jawa Pos, 20 Mei 2010