Informasi Publik; Permohonan Informasi Salah Alamat

Permintaan Indonesia Corruption Watch atau ICW terhadap informasi publik terkait pengelolaan dana block grant tahun 2006- 2009 sebesar Rp 1,1 triliun untuk 1.100 sekolah rintisan sekolah bertaraf internasional di seluruh Indonesia dinilai salah alamat. Surat permintaan ICW ditujukan kepada Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh.

”Padahal, seharusnya surat ditujukan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) atau Pusat Informasi dan Humas (PIH) yang telah difungsikan sebagai PPID,” kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Pendidikan Nasional Muhadjir di Jakarta, Kamis (2/9).

Karena tidak sesuai dengan prosedur dan salah alamat, menurut Muhadjir, permintaan itu tidak bisa ditindaklanjuti. ”Jika sesuai dengan prosedur, senantiasa kami layani,” ujarnya.

Sesuai tata cara atau mekanisme memperoleh informasi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) Pasal 21 dan Pasal 22, menurut Muhadjir, PIH telah menyiapkan formulir bagi masyarakat atau lembaga yang meminta informasi dengan tata aturan yang telah disesuaikan dengan UU KIP. Sejak UU KIP diberlakukan pada 1 Mei 2010, ujar Muhadjir, PIH telah menerima tiga permintaan informasi publik.

”Dua di antaranya telah diberikan jawaban, sedangkan satu lainnya kami kembalikan karena tidak sesuai dengan prosedur atau tata aturan (salah alamat),” kata Muhadjir.

Muhadjir juga mengatakan, Kemendiknas telah membuka saluran informasi pendidikan bebas pulsa di nomor 177 untuk mempermudah akses informasi dalam kaitan pemberlakuan UU KIP. (LUK)
Sumber: Kompas, 3 September 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan