Independensi KPK Bergantung Perekrutan Penyidik
Independensi Komisi Pemberantasan Korupsi sangat bergantung pada independensi penyidik, tak hanya level pimpinan. Oleh karena itu, perekrutan penyidik yang independen oleh KPK sangat penting sehingga dapat lebih menjamin integritas dan kinerja KPK dalam memberantas korupsi.
Hal itu diungkapkan Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII) Teten Masduki di Jakarta, Jumat (21/5). ”Independensi KPK tidak hanya bergantung pada pimpinan KPK. Di tingkat praktis, dalam penyidikan dan penuntutan, integritas dan independensi justru tergantung di tangan penyidik dan penuntut,” kata Teten.
Oleh karena itu, menurut Teten, KPK, sebagai institusi, harus merekrut penyidik dan penuntut sendiri. ”Bagaimana KPK sebagai superbody bisa menjalankan fungsi koordinasi dan pengawasan terhadap kelembagaan hukum lain dalam pemberantasan korupsi kalau aparat KPK lebih loyal kepada Kepala Polri atau Jaksa Agung,” ungkap Teten.
Koordinator Divisi Hukum Indonesia Corruption Watch Febri Diansyah mengungkapkan, perekrutan penyelidik, penyidik, dan penuntut oleh KPK sangat penting. Dalam Pasal 45 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan, penyidik adalah penyidik pada KPK yang diangkat dan diberhentikan oleh KPK.
Berdasarkan ketentuan itu, menurut Febri, KPK memberikan kewenangan kepada KPK sendiri untuk merekrut penyidik, termasuk penyelidik dan penuntut. Hal tersebut penting untuk menjaga independensi KPK dari intervensi kekuasaan lain. (FER)
Sumber: Kompas, 22 Mei 2010