Imbauan Pansus Angket DPR Tidak Perlu

Imbauan Panitia Khusus Hak Angket Bank Century Dewan Perwakilan Rakyat dinilai tidak perlu. Pansus diminta konsisten ke substansi dan menahan diri untuk tidak mengeluarkan pernyataan sikap yang tidak perlu.

Demikian dikatakan ahli tata negara, Irman Putra Sidin, di Jakarta, Minggu (20/12), menyikapi polemik pascamunculnya imbauan Pansus agar semua penyelenggara negara yang ditetapkan sebagai saksi atau terperiksa menonaktifkan diri.

Imbauan Pansus itu dinilai tidak perlu dan dikhawatirkan kontraproduktif dengan investigasi yang mereka lakukan. ”Selama ini saya lihat Pansus cukup serius ke substansi, tetapi imbauan itu justru bisa merugikan,” katanya.

Pansus, menurut Irman, adalah proses hukum tertinggi. Siapa saja yang dipanggil wajib datang. ”Pansus sangat berkuasa. Akan tetapi, jika hanya mampu mengeluarkan keputusan berupa imbauan dan itu pun tidak dilandasi alasan yang kuat, tentu mereka merendahkan diri sendiri. Apalagi jika imbauan itu tidak dihiraukan atau malah ditentang,” kata Irman.

Karena itu, menurut Irman, Pansus sebaiknya menahan diri sampai mereka memiliki alat bukti yang cukup untuk mengeluarkan rekomendasi. Misalnya, mereka bisa menggunakan alat bukti hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan yang menemukan bahwa keputusan Gubernur Bank Indonesia terkait dengan Bank Century itu berindikasi melanggar hukum. Tinggal mencari satu alat bukti lagi.

”Jika ketemu dua, sudah cukup untuk membuat keputusan yang tegas, yaitu misalnya meminta agar Wakil Presiden mundur permanen untuk menghindari masalah menjadi berkepanjangan. Pansus dalam hal itu juga bisa meminta Presiden memberikan abolisi kepada Wakil Presiden,” katanya.

Sementara itu, anggota Pansus, Bambang Soesatyo, mengatakan, keputusan agar Wakil Presiden menonaktifkan diri dibuat secara bulat oleh semua anggota dalam rapat pleno Pansus, Kamis lalu. ”Jadi, ini tidak bersifat politis, tetapi memang benar-benar dari suasana batin anggota untuk mencari jalan keluar yang terbaik,” kata Bambang.

Ia menambahkan, latar belakang keputusan itu diambil karena pada 29 Desember Pansus akan memanggil Wakil Presiden Boediono dalam kapasitas sebagai mantan Gubernur Bank Indonesia.

”Wakil presiden itu, kan, simbol negara. Padahal, sebelum diperiksa dalam sidang terbuka ia harus diambil sumpahnya, seperti di pengadilan. Ia kemungkinan juga dicecar oleh anggota. Karena itu, Pansus kemudian membuat imbauan agar untuk sementara orang yang dipanggil nonaktif sementara. Jadi, ini justru untuk melin-dungi simbol negara,” kata Bambang. (AIK)

Sumber: Kompas, 21 Desember 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan