'Ikatan Hakim Alami Solidaritas Kalap'

Kalangan anggota Komisi III DPR menilai Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) mengalami solidaritas kalap (paranoid solidarity) dengan mengkritik secara berlebihan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus suap di Mahkamah Agung.

Ikahi seharusnya menjadikan pengusutan kasus suap itu sebagai momentum pembersihan di Mahkamah Agung (MA).

Demikian terungkap dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) antara Komisi III DPR dan Ikahi di Gedung MPR/DPR, Jakarta, tadi malam. Rapat tersebut dihadiri sepuluh hakim agung yang tergabung dalam Ikahi dipimpin ketuanya, Abdul Kadir Mappong. Mereka dipanggil Komisi III berkaitan dengan pernyataan-pernyataan Ikahi yang bernada keberatan atas langkah KPK menggeledah MA.

Sebelum ini, Ikahi bahkan menyampaikan butir-butir pernyataan itu ke DPR.

Anggota Komisi III Mahfud MD menilai beberapa prosedur formal yang dilakukan KPK, misalnya saat menggeledah Kantor MA, merupakan hal wajar. Makanya saya sangat sedih jika Ikahi menanggapi langkah KPK itu secara berlebihan, ujarnya.

Senada dengan Mahfud, anggota Komisi III DPR Benny K Harman menilai langkah Ikahi mengadu ke DPR adalah langkah yang salah alamat. Benny mengatakan sikap Ikahi dalam menanggapi pengusutan kasus suap itu adalah perwujudan semangat membela korps belaka.

Harusnya Ikahi mengambil kasus ini sebagai momen untuk membersihkan MA, katanya.

Ia kemudian menuding bahwa Ikahi selama ini tidak menjalankan fungsinya sebagai motor pemberantasan mafia peradilan di MA.

Anggota Komisi III lainnya, Nadra H Sari, bahkan menilai sikap Ikahi yang mengkritik KPK secara berlebihan itu sebagai upaya untuk melindungi citra hakim-hakim nakal. Seharusnya Ikahi memiliki langkah konkret untuk membangun MA, termasuk memberantas mafia peradilan, katanya.

Dalam rapat itu, Ketua Umum Ikahi Abdul Kadir menyesalkan terjadinya perluasan penanganan hukum kasus suap di MA itu hingga berujung pada penggeledahan Kantor MA.

Menurutnya, sifat hukum kasus suap itu adalah tertangkap tangan, dengan ada tersangka dan saksi. Tapi kenapa kasus ini diperluas hingga ada penggeledahan-penggeledahan, penyitaan adviesblaad, dan sebagainya? ujarnya. (KL/X-7)

Sumber: Media Indonesia, 23 November 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan