ICW Sarankan Dephan Sewa Advokat
Indonesia Corruption Watch (ICW) menyarankan Departemen Pertahanan (Dephan) mewakilkan gugatannya terhadap Tan Kian melalui jasa advokat profesional, bukan Kejaksaan Agung (Kejagung).
ICW khawatir Kejagung tidak dapat memenangkan gugatan kepada mantan tersangka kasus dugaan penggelapan dana PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).“Karena track record kejaksaan dalam kasus perdata diragukan,” kata Peneliti Hukum ICW Febri Diansah kepada SeputarIndonesia diJakartakemarin.
Apalagi, lanjut dia, penanganan perkara perdata rawan penyimpangan seperti tawar-menawar jumlah ganti kerugian. Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono pada Rabu (29/4) menyatakan akan meminta Kejagung menggugat Tan Kian secara perdata.“ Mudah-mudahan pekan depan kirim (surat) kejaksaan,” ungkap Juwono.
Juwono berharap gugatan perdata dapat mengembalikan sebagian dana prajurit yang disalahgunakan mantan Direktur Utama Asabri Subarda Midjaja dan pengusaha Henry Leo sebesar Rp410 miliar. Dia menjelaskan, Dephan tidak dapat langsung menggugat Tan Kian. Mekanismenya harus lewat kejaksaan dan Dephan akan terus mengawasi setiap proses hukum yang berkembang.
Subarda dan Henry Leo terbukti menggelapkan Rp410 miliar dana Asabri. Dalam penyelidikan kejaksaan, sebanyak USD13 juta (sekitar Rp150 miliar) dana yang digelapkan dipinjamkan ke Tan Kian guna membeli Plaza Mutiara, Jakarta. Kejagung pada 17 April 2008 menghentikan penyidikan kasus Tan Kian karena hubungan Tan Kian dan Henry Leo bersifat keperdataan.
Febri bahkan lebih memilih advokat mewakili Dephan dalam menggugat Tan Kian lantaran Kejagung lebih fokus pada pidana. “Kejaksaan yang kami tahu lebih fokus pada pidana,bukan perdata. Jadi serahkan kepada ahli dan profesional,” tuturnya. Dephan,sambung Febri,juga diharapkan mengajukan praperadilan atas kebijakan Kejagung yang mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus itu.
Berdasarkan catatan Seputar Indonesia,Tan Kian yang merupakan pengusaha properti ini terseret kasus korupsi dana PT Asabri karena menerima uang muka pembayaran pembelian Gedung Plaza Mutiara yang berlokasi di Kawasan Kuningan,Jakarta Selatan sebesar USD13 juta dari Henry Leo.
Tan Kian adalah pemilik Plaza Mutiara. Dalam proses penyidikan, Kejagung pun menemukan bukti uang yang diterima Tan Kian dari Henry berasal dari Asabri.Kejagung lalu menduga Tan Kian terlibat dalam kasus itu dengan menetapkannya sebagaitersangka. Namun,TanKian mengembalikan uang tersebut ke Kejagung pada awal 2008.
Terkait rencana Dephan menggugat perdata Tan Kian,Jampidsus Marwan Effendy mengatakan,langkah itu dapat dilakukan.“Mekanismenya memang begitu,”ujarnya. (adam prawira)
Sumber: Seputar Indonesia, 1 Mei 2009