ICW, Perludem, dan PUSaKO Kirim Surat Keberatan ke Presiden Terkait Unsur Pemerintah di Timsel KPU dan Bawaslu yang Tidak Sesuai dengan UU Pemilu
Jakarta, 8 November 2021 - Indonesia Corruption Watch (ICW), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi
(Perludem), dan Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Unand mengirimkan surat keberatan resmi
terhadap Keputusan Presiden Jokowi No. 120/P Tahun 2021 tentang tentang Pembentukan
Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2022-2027 dan Calon
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2022-2027. Surat keberatan
ini sudah disampaikan ke Sekretariat Negara pada Jumat, 5 November 2021.
Pokok keberatan yang disampaikan terhadap keputusan presiden tesebut adalah terkait
unsur pemerintah di Tim seleksi KPU dan Bawaslu periode 2022-2027 yang dinilai tidak sesuai
dengan ketentuan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
ICW, Perludem, dan PUSaKO menjelaskan, dari 11 orang tim seleksi KPU dan Bawaslu periode
2022-2027, terdapat empat orang yang berasal dari unsur pemerintah. Padahal, ketentuan di
dalam Pasal 22 ayat (3) huruf a UU No. 7 Tahun 2017 secara eksplist mengatur, bahwa unsur
pemerintah di tim seleksi KPU dan Bawaslu dibatasi hanya tiga orang. Empat orang dari unsur
pemerintah yang saat ini menjadi tim seleksi KPU dan Bawaslu adalah:
1. Juri Ardiantoro menjabat sebagai Deputi IV Kantor Staf Presiden;
2. Poengky Indarti menjabat sebagai Komisioner Komisi Kepolisian Nasional
3. Bahtiar menjabat sebagai Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementrian Dalam
Negeri;
4. Edward Omar Sharif Hiariej menjabat sebagai Wakil Mentri Hukum dan HAM;
Komposisi timsel dari unsur pemerintah ini dinilai tidak hanya bertentangan dengan UU
Pemilu, tetapi juga berpotensi bertentangan dengan Asas Umum Pemerintahan yang baik,
terutama soal kepastian hukum dan kecermatan di dalam mengeluarkan sebuah keputusan
tata usaha negara, dalam hal ini surat keputusan presiden di dalam pengangkatan tim seleksi
KPU dan Bawaslu Periode 2022-2027.
Selain itu, di dalam surat ini juga disampaikan keberatan terhadap pengangkatan Juri
Ardiantoro sebagai tim seleksi, yang sekaligus menjadi ketua tim seleksi. Hal ini dinilai
berpotensi bertentangan dengan ketentuan dengan ketentuan Pasal 22 ayat (4) huruf a UU
No. 7 Tahun 2017: “Anggota tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus
memenuhi persyaratan:
a. Memiliki reputasi dan rekam jejak yang baik;
b. Memiliki kredibilitas dan integritas;
c. Memahami permasalahan pemilu;
d. Memiliki kemampuan dalam melakukan rekrutmen dan seleksi; dan
e. Tidak sedang menjabat sebagai penyelenggara pemilu
Ketentuan Pasal 22 ayat (4) huruf a UU No. 7 Tahun 2017 mengatur terkait tim seleksi mesti
memiliki reputasi dan rekam jejak yang baik. Salah satu bentuk turunan dari reputasi dan
rekam jejak baik yang mesti diperhatikan oleh Presiden di dalam memilih tim seleksi adalah,
anggota tim seleksi mesti bukan sosok yang punya konflik kepentingan atau potensi konflik
kepentingan dengan peserta pemilu dan calon peserta pemilu. Juri Ardiantoro meski punya
pengalaman sebagai anggota dan Ketua KPU RI, pada Pemilu 2019 yang lalu, yang
bersangkutan adalah tim kampanye resmi pasangan calon Presiden Jokowi-Ma’aruf Amin.
Jabatannya di tim kampanye resmi yang didaftarkan ke KPU adalah Wakil Direktur Hukum dan
Advokasi Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma’ruf Amin.
Meskipun Presiden Jokowi tidak lagi punya kesempatan konstitusional menjadi calon
presiden di tahun 2024, tetapi Wakil Presiden Ma’aruf Amin potensial menjadi peserta Pemilu
2024. Sementara Juri yang saat ini juga menjadi Deputi di Kantor Staf Presiden, pernah
menjadi tim suksesnya. Oleh sebab itu, Juri punya potensi konflik kepentingan yang tinggi
sebagai anggota tim seleksi calon penyelenggara Pemilu 2024.
Di dalam surat tersebut, ICW, Perludem, dan PUSaKO meminta tiga hal kepada
Presiden:
1. Melakukan koreksi dan perbaikan terhadap Keputusan Presiden Nomor 120/P Tahun
2021 tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa
Jabatan Tahun 2022-2027 dan Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Masa
Jabatan Tahun 2022-2027;
2. Mengeluarkan Keputusan Presiden baru yang menyesuaikan komposisi tim seleksi
yang berasal unsur pemerintah, sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (3) huruf a UU
No. 7 Tahun 2017, dan mengganti satu orang diantara empat orang nama, yakni Juri
Ardiantoro, Edward Omar Sharif Hiarej, Bahtiar, dan Poengky Indarti yang saat ini
masih berstatus tim seleksi KPU dan Bawaslu Periode 2022-2027 dari unsur
pemerintah, dan memastikan sosok yang ada di dalam tim seleksi bukanlah sosok yang
memiliki potensi konflik kepentingan dengan calon peserta pemilu, dan bukan mantan
tim sukses peserta pemilu;
3. Mengambil keputusan dengan segera memperbaiki Keputusan Presiden No. 120/P
Tahun 2021. Hal ini mengingat saat ini proses seleksi sudah berjalan, guna
menghindari pelanggaran hukum yang lebih luas, yang nantinya akan berpengaruh
pada legitimasi proses seleksi, yang dilaksanakan oleh tim seleksi yang komposisinya
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan asas umum pemerintahan
yang baik.
Sesuai dengan ketentuan di dalam Pasal 77 ayat (4) UU No. 30 Tahun 2014 tentang
Admnistrasi Pemerintahan, Presiden memiliki waktu sepuluh hari kerja untuk menyelesaikan
keberatan yang disampaikan oleh ICW, Perludem, dan PUSaKO. Oleh sebab itu, untuk
memastikan agar proses seleksi anggota KPU dan Bawaslu Periode 2022-2027 tidak
bertentangan dengan ketentuan hukum, dan menjaga proses penyelenggaraan Pemilu 2024,
penting bagi presiden untuk segera menyelesaikan persoalan ini.
Kontak:
Adnan Topan Husodo (Koordinator ICW): 081236003034
Khoirunnisa Agustyati (Direktur Eksekutif Perludem): 08170021868
Feri Amsari (Direktur PUSaKO Unand): 085363275513