ICW Penuhi Panggilan Bareskrim
Jakarta, antikorupsi.org – Dua pegiat antikorupsi dari Indonesia Corruption Watch (ICW) yang dilaporkan karena pencemaran nama baik oleh Pakar Hukum Pidana Romli Atmasasmita, memenuhi panggilan Bareskrim Mabes Polri, Senin (27/07/2015). Mereka adalah Koordinator ICW Adnan Topan Husodo dan Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Emerson Yuntho diperiksa secara bergantian dan didampingi oleh kuasa hukumnya yaitu Febionesta.
Emerson Yuntho mendapat giliran pertama untuk diperiksa oleh polisi, yang diperiksa kurang lebih selama dua jam. Pemeriksaan masih mencakup terkait dirinya.
Menurut Febionesta, Emerson menerima tidak lebih dari 10 pertanyaan. Emerson tidak memberikan penjelasan gamblang terkait kasus tersebut kepada penyidik, lantaran masih menunggu hasil pemeriksaan di Dewan Pers.
Dirinya berharap ada kesatuan hukum acara. Karenanya sudah ada kesepakatan terkait proses yang saat ini sedang berjalan di Dewan Pers. Fabionesta berharap agar Dewan Pers segara melakukan pemanggilan, pihaknya juga telah menerima surat dari Dewan Pers perihal pemberitaan yang membuat klienya dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Selain itu, Bareskrim juga telah disurati oleh Dewan Pers. Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa kasus dugaan pencemaran nama baik dalam pemberitaan harus dilakukan oleh Dewan Pers untuk melihat ada tidaknya pelanggaran etik jurnalistik. Setelah Emerson, Adnan juga dijadwalkan menghadiri pemeriksaan pada siang harinya.
Sikap patuh hukum dan menghormati institusi Polri ditunjukkan oleh pegiat antikorupsi dari ICW melalui pemenuhan panggilan bareskrim hari ini. Pendapat tersebut disampaikan oleh pakar hukum Asep Warlan. Menurut Asep, sikap dewasa dan transparan harus dapat ditunjukan dengan memberikan keterangan yang benar.
“Jelaskan saja apa yang menjadi tugas kita, jika sudah diterangkan dan masih keukeuh mengkasuskan, bagi saya hal itu sangat miris,” keluhnya.