ICW Minta Fauzi Bowo Revisi SK
Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak revisi SK Gubernur No 1971 Tahun 2011 tentang Informasi yang Dikecualikan di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Aturan ini dinilai melegitimasi ketertutupan pengelolaan keuangan daerah yang berpotensi membuka peluang korupsi.
SK tersebut mengkategorikan dokumen pertanggungjawaban keuangan daerah seperti Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Keuangan, kwitansi, bukyi pembayaran, dokumen lelang, kontrak atau Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) pengadaan barang dan jasa, sebagai informasi yang dikecualikan. Akibatnya, informasi tersebut tidak dapat diakses oleh publik.
Menurut Koordinator Divisi Monitoring Pelayanan Publik ICW, Febri Hendri, SK Gubernur tersebut tidak sesuai dg UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
"Praktik korupsi banyak terjadi lewat penyelewengan anggaran, pemalsuan laporan keuangan dalam pengadaan barang dan jasa. Harus ada akses bagi publik untuk memantau," ujar Febri dalam audiensi dengan kepala bagian penyusunan peraturan perundang-undangan Pemprov DKI Jakarta di gedung Balaikota Jakarta, Rabu (18/4/2012).
Sebelum menentukan sebuah informasi sebagai informasi yang dikecualikan, badan publik terlebih dahulu harus melakukan uji konsekwensi, bagaimana dampak jika informasi tersebut dibuka kepada publik. Febri menduga Pemprov DKI Jakarta belum mempraktikkan mekanisme itu.
ICW mendesak Gubernur Fauzi Bowo merevisi SK Gubernur tersebut, agar tidak lagi memasukkan laporan keuangan sebagai informasi yang dikecualikan. Karena, berdasarkan putusan KIP dalam sengketa informasi antara ICW dengan 5 Kepala Sekolah di Jakarta terkait laporan keuangan dana BOS, dinyatakan bahwa SPJ berikut kwitansinya merupakan dokumen publik yang dapat diakses secara terbuka.
Menanggapi tuntutan ICW, kepala bagian penyusunan peraturan perundang-undangan Pemprov DKI Jakarta, Wahyono, menyatakan akan segera meneruskannya kepada pihak terkait. "Pada dasarnya kami menyambut baik setiap masukan dari publik," katanya. Farodlilah