ICW Laporkan Potensi Korupsi Pembangunan Gedung DPR

Jika tetap diteruskan, pembangunan gedung baru DPR RI berpotensi memboroskan keuangan negara senilai Rp 602 miliar, dan akan terus membebani anggaran negara pada tahun-tahun mendatang. DPR dinilai tidak perlu membangun gedung baru.

Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan dugaan potensi korupsi pembangunan gedung DPR kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (22/4/2011). Kepada Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK, Handoyo, ICW mengungkapkan potensi pemborosan uang negara senilai Rp 602 miliar. "Bahkan, jika DPR memilih untuk mendesain ulang gedung Nusantara I, dana yang diperlukan hanya Rp 72 miliar. Ini artinya ada potensi pemborosan hingga Rp 1,1 triliun jika gedung itu tetap dibangun," ujar Koordinator Divisi Monitoring dan Analisis Anggaran ICW, Firdaus Ilyas.

Firdaus menjelaskan, harga yang ditetapkan DPR untuk pembangunan gedung baru tidak sesuai acuan Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Peraturan Menteri PU No 45 tahun 2007 tentang pedoman teknis pembangunan gedung negara dan Permen PU nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa mengatur, standar pembangunan gedung untuk pejabat setara Eselon I adalah seluas 80 meter persegi perorang, yang sudah mencakup ruang kerja, ruang staf dan sekretaris, ruang rapat, dan ruang tamu. Sementara, rencana pembangunan yang diajukan DPR mencapai 120 meter persegi untuk setiap anggota DPR. "Standar yang ditetapkan DPR terlalu tinggi. Anggota parlemen Australia saja hanya dijatah 15 meter persegi, sementara anggota parlemen Inggris hanya 10 meter persegi," tukas Firdaus.

Selain luasan gedung, DPR juga menerapkan standar berlebih dalam anggaran biaya pembangunan gedung. DPR menganggarkan Rp 1,138 triliun untuk pembangunan gedung setinggi 36 lantai. Menurut perhitungan ICW, bangunan yang diperlukan untuk menampung 560 orang anggota dewan, lengkap dengan ruang rapat dan public spaces hanyalah setinggi 18 lantai, dengan biaya pembangunan Rp 535.675.288.

Peneliti divisi Korupsi Politik ICW Abdullah Dahlan meminta KPK segera turun tangan, mencegah kelanjutan proyek pembangunan gedung. "Dengan kewenangan yang KPK miliki, agar mendesak proyek ini dihentikan," kata Abdullah.

Wakil Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Alvon Kurnia Palma mengatakan, proses gugatan publik melalui citizen lawsuit terhadap pimpinan DPR akan terus berlanjut. Setelah mengajukan somasi beberapa waktu lalu, Alvon menyatakan gugatan resmi akan dilayangkan pada 6 mei mendatang. "Akan ada gugatan secara serempak dari 15 kantor LBH di Indonesia," tegasnya. Farodlilah
Unduh file presentasi ICW di sini...

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan