ICW Laporkan 9 Parpol ke Komisi Informasi

Babak baru sengketa informasi dimulai. Siang ini, Kamis (22/9/2011), Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan 9 partai politik yang belum menyerahkan laporan keuangan kepada Komisi Informasi Pusat (KIP).

ICW melakukan upaya gugatan ke KIP setelah sebelumnya melayangkan surat permintaan informasi kepada sembilan partai politik yang mendapat kursi di DPR, namun tidak dihiraukan. "Hanya ada PKB, PPP dan PKS yang merespons permintaan kami, itu pun bukan laporan lengkap yang sudah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan," ujar Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ICW, Lais Abid, sesaat sebelum mengajukan gugatan sengketa informasi di kantor KIP, Jalan Abdul Muis no 8 Jakarta.

Abid menerangkan, laporan keuangan yang diberikan oleh PKB, PPP dan PKS belum memenuhi syarat sebagaimana disebutkan dalam pasal 39 Undang-undang Nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik. Menurut undang-undang tersebut, laporan keuangan partai meliputi laporan realisasi anggaran partai politik, laporan nereaca, dan laporan arus kas. "Sementara, data yang kami terima dari PKS hanya satu lembar laporan, PPP dua lembar. PKB menyerahkan satu bandel laporan 32 halaman namun tidak ada tanda tangan penanggung jawab laporan tersebut," tukas Abid.

Sementara itu, enam partai politik lainnya yakni Partai Demokrat, Partai Golkar, PDIP, Partai Amanat Nasional, Partai Hanura dan Partai Gerindra, sama sekali belum memberikan laporan keuangan dana partai politik yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Peneliti Divisi Korupsi Politik ICW Apung Widadi menjelaskan, permintaan informasi terhadap sembilan parpol terbesar di Indonesia itu dilakukan untuk mendorong transparansi pengelolaan keuangan parpol. Sebab, selama ini, tidak pernah ada laporan terbuka kepada masyarakat mengenai sistem pendanaan parpol. Sebagai permulaan, ICW meminta partai membuka laporan keuangan yang berasal dari APBN, untuk kemudian mendesak parpol untuk bersikap transparan terhadap segala transaksi keuangan yang berasal dari sumbangan publik dan sumber pendanaan lainnya. "Selama laporan keuangan itu belum diaudit oleh BPK dan diperiksa oleh kementerian Dalam Negeri, kami mendesak agar untuk sementara pemerintah menghentikan aliran dana APBN untuk partai politik," tegas Apung.

Gugatan sengketa informasi ini telah diterima oleh Komisi Informasi Pusat, dan segera akan ditindaklanjuti dengan verifikasi pelapor dan kemudian dilanjutkan dengan proses mediasi dengan pihak tergugat. Adapun proses mediasi belum dijadwalkan. Farodlilah

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan