ICW Laporkan 221 Hakim Pembebas Koruptor

Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan 221 hakim ke Komisi Yudisial. Lembaga ini meminta agar hakim-hakim itu diperiksa karena memvonis bebas terdakwa perkara korupsi sepanjang 2005-Juli 2009.

Peneliti hukum ICW, Febri Diansyah, mengatakan putusan bebas untuk perkara korupsi terus meningkat. Selama lima tahun terakhir, ada 1.643 terdakwa kasus korupsi yang diseret ke pengadilan. Dari jumlah itu, pengadilan memvonis bebas 812 terdakwa korupsi. "Artinya, 50,57 persen terdakwa korupsi bebas," kata Febri di kantor Komisi Yudisial, Jakarta, kemarin.

Febri memaparkan, terdapat 243 terdakwa yang dibebaskan dari jeratan pasal korupsi pada 2005. Selanjutnya, yang divonis bebas ada 116 terdakwa pada 2006, 212 pada 2007, dan 444 terdakwa pada 2008.

Febri menilai, kecenderungan putusan bebas oleh hakim pengadilan umum di tingkat pertama, banding, dan kasasi tersebut tidak wajar. Karena itu, ICW mendesak Komisi Yudisial segera memeriksa para hakim tersebut. ICW pun meminta Komisi Yudisial merekomendasikan pemecatan hakim yang terbukti bersalah.

Anggota Komisi Yudisial, Soekotjo Soeparto, mengatakan akan mempelajari laporan ICW. "Kalau ada indikasi pelanggaran kode etik, kami akan panggil hakimnya," kata Soekotjo.

Jika pelanggaran kode etik terbukti, Komisi Yudisial akan merekomendasikan Mahkamah Agung memberikan sanksi kepada si hakim. "Bisa teguran tertulis, pemberhentian sementara, atau dipecat," ujarnya.

Soekotjo juga mengingatkan tidak semua putusan bebas itu karena kesalahan hakim. "Bisa jadi karena dakwaan jaksa yang salah," kata dia.

Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Nurhadi mengatakan angka yang dikemukakan ICW tidak valid. "Menurut data yang valid, tidak lebih dari 14 persen," kata Nurhadi.

Nurhadi juga menilai cara ICW menghitung kasus berdasarkan jumlah terdakwa yang bebas tidak tepat. Vonis bebas mestinya dihitung berdasarkan perkaranya. "Karena satu perkara bisa 10 atau 20 terdakwa," katanya. SUTARTO

Sumber: Koran  Tempo, 20 Agustus 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan