ICW: KPK Harus Bisa Proses Korupsi Pemilu
Antikorupsi.org, Jakarta, 30 September 2016 - Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menjadikan korupsi pemilu sebagai isu prioritas. Hal ini menanggapi kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang saat ini sedang berlangsung.
“Sangat relevan KPK menjadikan korupsi pemilu salah satu prioritas untuk dikawal,” cetus Donal, di Jakarta, Kamis, 29 September 2016.
Perhatian KPK terhadap isu tersebut menjadi relevan jika menengok kasus korupsi yang kini terjadi. Banyak kasus korupsi pasca pilkada berkaitan dengan kewenangan kepala daerah, seperti korupsi perizinan, pengadaan barang dan jasa, atau praktik suap lainnya.
“Korupsi yang terjadi dan banyak melibatkan kepala daerah tidak bisa dilepaskan dari korupsi pemilu,” imbuhnya.
Namun hal tersebut juga diakui Donal memiliki kendala tersendiri. Dalam hal politik uang misalnya, KPK akan kesulitan untuk menanganinya. Hal itu disebabkan politik uang dilakukan oleh kandidat kepada pemilih. Sehingga akan terkendala dalam konteks subjek hukum.
Kendati demikian, Donal mengatakan KPK dapat melakukan banyak hal lain, seperti melakukan sosialisasi, menyoroti mahar politik, dan suap terhadap penyelenggara negara.
“Penting untuk KPK memutus mata rantai umum lainnya.”
Selain menyoroti KPK, Donal juga berharap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menjalankan tugas pentingnya dalam menjatuhkan sanksi. “Bawaslu saat ini punya kewenangan menjatuhkan sanksi kalau terbukti secara terstruktur, tersistematis, dan masif melakukan politik uang,” ujarnya.
Selama ini, Bawaslu kerap beralasan memiliki kewenangan terbatas. Hal demikian tidak berlaku lagi sejak kewenangan tersebut dimilikinya. “Bawaslu harus tegas tanpa kompromi memberikan sanksi pembatalan sebagai calon kalau bukti-bukti kuat telah ada,” pungkasnya.
(Egi)