ICW Kecam Surat Sumbangan Masjid MA
Indonesia Corruption Watch (ICW), pegiat antikorupsi, mengecam surat permintaan sumbangan pembangunan masjid Mahkamah Agung yang ditujukan kepada seluruh pegawai peradilan. Meski sumbangan bersifat sukarela, nilainya malah ditentukan. ”Infak yang ditentukan nilainya menimbulkan kesan sebagai upaya pemerasan secara halus,” ujar Wakil Koordinator ICW Emerson Yuntho di Jakarta kemarin.
Dalam surat tertanggal 29 Januari 2010 yang ditandatangani Ketua MA Harifin Tumpa itu, tercantum biaya pembangunan masjid Rp 12,5 miliar. Dalam surat itu Panitia Pembangunan meminta sumbangan dengan jumlah yang ditentukan. Antara lain, pemimpin MA dimintai Rp 5,5 juta, hakim agung Rp 5 juta, ketua pengadilan tinggi Rp 4 juta, wakil ketua Rp 3,75 juta, dan hakim tinggi Rp 3,5 juta. Sedangkan pejabat eselon I Rp 3,75 juta, eselon II Rp 2,5 juta, eselon III Rp 1,75 juta, dan eselon IV Rp 1 juta.
Adapun juru bicara MA, Hatta Ali, hingga berita ini ditulis belum bisa dimintai konfirmasi. Saat dihubungi melalui telepon seluler, panggilan tidak diangkat. Pesan singkat yang dikirim juga belum dibalas. BUNGA MANGGIASIH | ANTON WILLIAM
Sumber: Koran Tempo, 14 April 2010