ICW: Hakim Harusnya Vonis Setnov Seumur Hidup

Foto: Tempo.co
Foto: Tempo.co

Antikorupsi.org, Jakarta, 24 April 2018 – Indonesia Corruption Watch (ICW) tidak puas dengan vonis 15 tahun penjara terhadap Setya Novanto (Setnov), mantan Ketua DPR RI. Hakim sepatutnya menjatuhkan pidana penjara seumur hidup terhadap Setnov.

Ketidakpuasan ini muncul setelah Selasa (24/4) lalu Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta membacakan vonis terhadap Setnov dalam perkara korupsi dalam proyek E KTP. Selain vonis 15 tahun penjara, Setnov juga di denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan, pidana tambahan sebesar 7,3 juta USD dikurangi Rp 5 miliar yang telah disetorkan ke negara, dan pencabutan hak politik selama 5 tahun.

Lalola Easter, Peneliti Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, sangat menyayangkan vonis tersebut. Ia menilai seharusnya Setnov divonis seumur hidup atas perbuatannya dalam perkara korupsi E-KTP. “Selain pidana penjara yang kurang memuaskan, pidana tambahan uang pengganti juga tidak merepresentasikan jumlah kerugian negara yang diakibatkan”, ujar Lalola.

Pasalnya, kerugian negara yang terjadi akibat korupsi E-KTP sebesar Rp 2,3 triliun. Sedangkan jumlah pidana tambahan uang pengganti hanya sebesar 7,3 juta USD, yang mana angka ini hanya sekitar 22,7% dari Rp 2,3 triliun.

Lalola menambahkan Setnov sudah sepatutnya dijatuhi vonis maksimal mengingat perilakunya selama ini yang tidak kooperatif sepanjang proses hukum. “Vonis ini khawatirnya tidak akan menjerakan Setnov. Yang ada malah menjadi preseden buruk bagi terdakwa korupsi lainnya”, kata Lalola.

Dilansir dari siaran pers ICW, dukungan publik untuk menjatuhkan pidana maksimal berupa penjara seumur hidup juga dapat dilihat dari hasil jajak pendapat netizen yang dilansir dari akun twitter @SahabatICW. Pada 23 April 2018, ada 77% peserta jajak pendapat menyatakan bahwa pidana penjara seumur hidup merupakan hukuman yang pantas dijatuhkan terhadap Setnov. Masih dari akun twitter @SahabatICW, pada 24 April 2018, ada 56% peserta jajak pendapat menyatakan ketidakpuasannya terhadap putusan Setya Novanto.

Lalola menyebutkan jika dilihat dari Tren Vonis ICW pada semester I 2017, ada 15 terdakwa yang diputus di atas tuntutan jaksa, dari keseluruhan 352 terdakwa yang perkaranya dipantau. Selain itu dampak yang dihasilkan dari korupsi E-KTP, posisinya kala itu sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), bentuk korupsi yang tergolong baru karena memanfaatkan money changer, dan tidak kooperatif sepanjang proses hukum. Dengan demikian, putusan hakim untuk tidak menghukum Setnov dengan pidana maksimal seumur hidup tentu sangat disayangkan.

Akan tetapi, Lalola juga mengapresiasi pertimbangan hakim yang mengabulkan tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupa pencabutan hak politik Setnov. “Mengingat terpidana korupsi yang dicabut hak politiknya selama ini baru Mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, Mantan Ketua MK Akil Mochtar, Mantan Kakorlantas Irjenpol Djoko Susilo, dan Mantan Ketua DPD Irman Gusman”, imbuh Lalola.

Tetapi terkait penyelesaian korupsi E-KTP pada waktu-waktu mendatang, dalam siaran pers-nya ICW meminta KPK harus menelusuri sejumlah nama yang sudah disebutkan Setnov. Selain itu, KPK juga masih harus menyidik Setnov dengan tindak pidana pencucian uang agar Setnov semakin jera atas tindak pidana korupsi yang dilakukannya.

Penulis : Dewi

Editor  : Emerson Yuntho

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan