ICW: Hakim Abaikan 7 Fakta Kasus Agusrin
Majelis hakim yang menyidangkan perkara korupsi dengan terdakwa Agusrin Nadjamudin diduga mengabaikan tujuh fakta sidang. Menurut Indonesia Corruption Watch (ICW), pegiat antikorupsi, salah satu fakta itu adalah bukti surat pembukaan rekening penerimaan dana pajak di luar kas umum daerah. "Bukti inilah yang diabaikan hakim sehingga memvonis Agusrin bebas," kata peneliti hukum ICW, Donal Fariz, dalam konferensi pers di kantornya kemarin.
Gubernur Bengkulu nonaktif, Agusrin Nadjamudin, didakwa dalam kasus korupsi dana hasil pajak bumi dan bangunan serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan. Namun Syarifuddin Umar, ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara itu, memvonis bebas Agusrin. Belakangan Syarifuddin ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi karena diduga menerima suap dalam penanganan kasus kepailitan PT SCI. Saat penangkapan disertai barang bukti uang Rp 250 juta.
Donal pun mengungkapkan fakta lainnya sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membebaskan Ketua Partai Demokrat Bengkulu itu. Fakta itu, Donal melanjutkan, adalah keterangan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Chaeruddin bahwa pembukaan rekening dilakukan setelah berkonsultasi dengan Agusrin. Selain itu, ICW menyoroti tidak dipertimbangkannya keterangan saksi dan bukti bahwa terdakwa menerima uang Rp 7 miliar. "Foto penerimaan uang juga diabaikan hakim," ujarnya.
Bahkan, kata Donal, perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan tentang kerugian negara sebesar lebih dari Rp 21,3 miliar juga tak dipertimbangkan.
Adapun Marthen Pongrekun, pengacara Agusrin, mengatakan analisis ICW itu sudah diuji di persidangan. Ihwal surat asli pembukaan rekening, Marthen mengatakan, hakim malah mempertanyakan keasliannya. Sebab, surat itu merupakan hasil pemindaian sehingga diduga palsu.
Perihal uang yang diterima Agusrin, Marthen mengatakan, sang pemberi sudah membantahnya saat ditunjukkan foto di persidangan. Marthen mengecam tindakan ICW dengan membuat "pengadilan jalanan". Sebab, kata Marthen, "Nanti kan diuji di Mahkamah Agung dalam putusan kasasi, kenapa harus dibuat sidang sendiri?" MARTHA THERTINA | DIANING SARI
Sumber: Koran Tempo, 13 Juni 2011