ICW Gugat Polri ke Komisi Informasi

Polisi siap meladeni ICW dalam kasus rekening gendut ini.

Indonesia Corruption Watch (ICW) kemarin mengajukan permohonan sengketa informasi tentang rekening mencurigakan milik para jenderal polisi kepada Komisi Informasi Pusat.

Koordinator Divisi Investigasi ICW Agus Sunaryanto mengatakan, ICW menggugat karena Markas Besar Kepolisian RI menolak membuka informasi seputar rekening jumbo milik para perwira tinggi itu. “Kami tidak melihat iktikad baik dari polisi,” kata Agus di kantor Komisi Informasi Pusat kemarin.

Peneliti ICW Donal Faris menerangkan, pihaknya telah dua kali memohon informasi tentang rekening gendut milik perwira tinggi itu. Polisi menolak permohonan pertama dengan alasan informasi tentang rekening merupakan hal pribadi dan tidak untuk disiarkan.

Penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menemukan rekening milik 23 perwira tinggi Polri dengan transaksi mencurigakan. Namun, menurut hasil penelusuran Markas Besar Polri, 17 rekening di antaranya dinyatakan wajar.

Pada 2 Agustus 2010, ICW mengirim lagi surat kepada Polri. ICW meminta polisi mengungkapkan nama pemilik rekening yang dinyatakan wajar, serta jumlah uang dalam rekening itu. Namun polisi kembali menolak permintaan ICW dengan alasan informasi yang diminta termasuk informasi yang dirahasiakan karena menyangkut informasi pribadi.

Dalam balasannya, menurut Agus, Polri mengacu pada Pasal 10A Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Pencucian Uang, dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Menurut ICW, alasan Polri tak bisa diterima. Soalnya, Kepolisian merupakan bagian dari penyelenggara negara. Adapun para perwira tinggi merupakan pejabat publik. Demi kepentingan publik, kata Agus, "Polisi wajib membuka rekening mereka,” kata Agus.

Pada 31 Agustus lalu, ICW kembali mengirim surat keberatan kepada Kepala Polri Jenderal Bambang Hendarso Danuri, selaku atasan tertinggi pejabat pengelola informasi publik di kepolisian. "Sampai sekarang tidak ada jawaban,” kata Agus.

Sesuai dengan mekanisme dalam undang-undang, karena dalam 30 hari atasan langsung pejabat pengelola informasi tidak memberi jawaban, ICW memilih melaporkan kasusnya ke Komisi Informasi Pusat.

Ketua Komisi Informasi Pusat, Alamsyah Siregar, mengatakan akan segera memeriksa berkas yang diajukan ICW. “Kalau sudah lengkap, akan kami ajukan ke Majelis Pemeriksaan Pendahuluan," kata Alamsyah di kantornya.

Markas Besar Polri kemarin menyatakan siap menyambut gugatan ICW. “Mekanismenya memang seperti itu, silakan saja,” kata Wakil Kepala Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Ketut Untung Yoga Ana dalam jumpa pers kemarin.

Menurut Yoga, banyak alasan mengapa polisi tidak membuka informasi soal rekening itu. Salah satunya adalah pasal-pasal dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Bila polisi membuka data itu, polisi justru akan melanggar peraturan. “Yang bisa membuka hanya PPATK,” kata dia.MUTIA RESTY | Mustafa Silalahi
 
Sumber: Koran Tempo, 22 Oktober 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan