ICW Desak KPK Segera Tindaklanjuti Laporan Dugaan Rekening Gendut

DPR-ICW Minta Libatkan Auditor Eksternal

Meski terus didesak untuk membongkar dugaan rekening gemuk milik perwiranya, Mabes Polri bersikukuh bahwa kasus itu sudah selesai. Sebaliknya, sebagian kalangan menganggap kasus tersebut belum rampung. Korps Bhayangkara pun diminta untuk mengungkapkan parameter dan metode penilaian terhadap perwira-perwira yang diduga terlibat.

Sebelumnya, Mabes Polri mengumumkan bahwa sebagian besar rekening milik perwira tinggi yang diduga bermasalah dinyatakan wajar alias tidak bermasalah. ''Itulah yang ingin kami ketahui jika bertemu Kapolri,'' kata anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo di Jakarta kemarin (27/7).

Politikus Partai Golkar tersebut menyatakan, bisa jadi penyelidikan internal oleh tim independen beberapa waktu lalu itu sangat subjektif. Sebab, yang memeriksa dan menindaklanjuti LHA (laporan hasil analisis) dari PPATK (Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan) tersebut adalah anggota polisi.

Selain itu, masyarakat tidak pernah mengetahui metode dan parameter apa saja yang dinilai. ''Karena itu, kami mendesak agar polisi mengundang pihak luar untuk ikut memantau penyelidikan ini,'' ucap Bambang. ''Dia (pihak luar) bisa jadi saksi penyelidikan,'' ucapnya.

Dia menjelaskan, pihak luar itu haruslah orang-orang yang bersih dan berkompeten. Integritas serta ketokohannya juga harus diperhitungkan. Dengan begitu, masyarakat bisa memercayai hasil penyelidikan polisi karena disaksikan pihak luar tersebut.

Sebagaimana diberitakan, Mabes Polri menerima 831 LHA. Di antara jumlah tersebut, 23 LHA milik para perwira tinggi Polri. Rinciannya, 19 LHA 2005 dan hanya empat LHA 2010. Berdasar penyelidikan tim internal Polri, 17 rekening dianggap wajar, dua rekening terindikasi pidana, satu rekening dihentikan penyelidikannya karena pemiliknya meninggal, satu rekening belum diselidiki karena pemiliknya maju dalam pilkada, serta dua rekening belum selesai diselidiki. Polri pun menganggap kasus rekening itu sudah selesai.

Menurut Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Danang Widoyoko, penyelidikan rekening pejabat Polri oleh tim internal kepolisian berbau konflik kepentingan. Artinya, sangat banyak kepentingan yang memengaruhi penilaian tersebut. Selain itu, penyelidikan terkesan tidak transparan. Misalnya, siapa saja anggota tim internal itu.

Dia mencontohkan, jika anggota polisi yang memeriksa para jenderal yang memiliki rekening mencurigakan itu ternyata berpangkat Kombes, dia akan merasa takut dan sungkan dalam menjalankan tugas. Mungkin pemeriksa tersebut memberikan nilai baik yang tidak sesuai dengan faktanya. ''Itu kan sudah biasa. Polisi punya hierarki kepangkatan. Itu sangat mungkin terjadi,'' ucapnya.

Danang menegaskan, idealnya yang memeriksa adalah Kapolri. Sebab, jenderal berbintang empat tersebut merupakan pejabat tertinggi di kepolisian. ''Tapi, kan itu tidak mungkin. Kita tahu bagaimana kesibukan Kapolri,'' ungkapnya.

Cara yang perlu dilakukan kepolisian untuk membuktikan hasil penyelidikan itu, kata dia, adalah melibatkan tim auditor dari luar. Jadi, hasilnya pun bisa dipercaya karena tim auditor tersebut bekerja secara independen. ''Tapi, sekali lagi, ini (pelibatan tim auditor dari luar) hanya sebagai klarifikasi,'' tegasnya.

Karena itu, Danang mendesak agar KPK segera menindaklanjuti laporan dugaan rekening gendut yang diajukan ICW beberapa waktu lalu. Sebab, jalan untuk menyelesaikan polemik rekening bermasalah itu adalah dengan melibatkan aparat penegak hukum lain. ''Karena itu, kami melaporkan ini ke KPK dan satgas (Satgas Pemberantasan Mafia Hukum), bukan polisi,'' ujarnya.

Di tempat terpisah, Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Ito Sumardi menegaskan bahwa kasus rekening gendut Polri sudah selesai. ''Kan sudah diungkap semua waktu itu (pengumuman hasil penyelidikan pada 16 Juli, Red),'' katanya sesaat setelah menghadiri simposium di Hotel Le Meridien, Jakarta, kemarin (27/7).

Mantan Kapolwiltabes Surabaya itu juga terkesan enggan menjelaskan rekening gendut polisi tersebut. ''Semua sudah final,'' tegasnya lalu menutup pintu mobilnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penerangan Umum (Kabidpenum) Mabes Polri Kombespol Marwoto Soeto menyatakan bahwa tidak ada perkembangan terbaru terkait kasus rekening gendut tersebut.

Selain itu, dia menuturkan, ketidakhadiran Kapolri dalam rapat dengar pendapat Senin lalu (26/7) bukanlah upaya untuk menghindar atau melarikan diri. Perwira dengan tiga mawar di pundak tersebut menegaskan bahwa saat itu Kapolri sedang menjalankan tugas penting.

Senin lalu, Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri memang bertugas ke Nusa Tenggara Timur. Karena itu, dia tidak bisa mengikuti rapat dengar pendapat dengan komisi III. (kuh/c5/ari)
Sumber: Jawa Pos, 28 Juli 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan