ICW Curigai Pertemuan Tertutup KPK dan Komisi III DPR
Setelah beberapa nama anggota DPR terseret kasus korupsi, akhirnya pada 3 Juli 2008 DPR dalam hal ini komisi III melakukan koordinasi tertutup dengan KPK di gedung DPR. Pertemuan tersebut memunculkan multi persepsi dari berbagai kalangan. Mengingat Komisi III adalah refresentasi dari seluruh anggota DPR dalam berkoordinasi dengan KPK.
Menyikapi pertemuan tertutup tersebut Indonesia Corruption Watch menggelar pernyataan pers yang diadakan di markas ICW yang disampaikan oleh Adnan Topan Husodo, Ibrahim Fahmi Badoh dan Emerson Yuntho. Dalam pernyataan pers yang dihadiri oleh sebelas media nasional itu ICW menganggap, pertemuan tertutup tersebut memunculkan dua persoalan pokok. Pertama, mekanisme rapat tertutup dan kedua, penanganan kasus korupsi yang melibatkan anggota DPR RI dan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia.
ICW mencermati ada beberapa kejanggalan dari pertemuan dengar tertutup antara Komisi III dan KPK. Pertama, Komisi III DPR dianggap melawan hukum dengan menggelar sejumlah ketentuan UU, yaitu pasal 3 UU Tahun 2002 tentang KPK dan pasal 20 ayat 1 UU KPK. Kedua Tindakan Komisi III DPR bertentangan dengan semangat UU 14/2008 tentang keterbukaan informasi public. Alasan mengapa pertemuan dilakukan secara tertutup seperti untuk memahami kinerja lembaga itu lebih mendalam, merupakan alasan yang terkesan dicari-cari justru merusak citra DPR dimata publik.
Menurut Emerson Yuntho, ada main mata antara Komisi III DPR dan KPK dari pertemuan tertutup yang dilakukan oleh kedua institusi tersebut. Pertemuan itu juga merupakan bentuk tindakan yang tidak merefresentasikan kebebasan informasi dan keterbukaan informasi publik.
Sedangkan Fahmi Badoh mengindikasikan ada keterkaitan pertemuan tertutup Komisi III DPR dan KPK dengan beberapa kasus yang menyeret anggota DPR. Fahmi mengharapkan Badan Kehormatan DPR harus pro aktif atas kasus yang melibatkan sejumlah nama anggota DPR. Namun permasalahnnya, kata Fahmi, sampa saat ini pimpinan DPR belum memberikan rekomendasi untuk bertindak. (Norman Senjaya)