ICW Bawa Bukti Tambahan Kasus BLBI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima tambahan amunisi untuk menggelar ekspos kasus korupsi BLBI. Itu terjadi atas langkah Indonesian Corruption Watch (ICW) yang akan memberikan dokumen tambahan kepada KPK untuk membahas kasus BLBI bersama Kejaksaan Agung (Kejagung).
Emerson Yuntho, koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW mengatakan, bukti tambahan tersebut terkait kasus BLBI Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim. Rencananya, pertengahan pekan ini diserahkan ke KPK. "Masih ada satu dokumen lagi yang perlu kami lengkapi," ujar Emerson di Jakarta kemarin (12/10).
Beberapa dokumen yang terkait Sjamsul di antaranya, dokumen penyerahan aset Sjamsul dan dokumen Master Settlement and Acquisition Agreement (MSAA). "Itu juga terkait fakta di sidang Urip," jelasnya.
Menurut Emerson, ICW berharap pengusutan tidak hanya berhenti pada Sjamsul Nursalim. Dia lantas menyebut nama mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Glen M.S. Yusuf. Dalam sidang Urip Tri Gunawan, Glen mengaku memberi suap kepada Urip terkait kasus BLBI.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Haryono Umar mengaku akan menerima dengan tangan terbuka bukti-bukti yang akan diserahkan ICW tersebut. "Nanti diterima sebagai pengaduan masyarakat," jelasnya kemarin.
Setelah di tangan KPK, nanti bukti-bukti tersebut ditelaah lebih lanjut. "Mekanismenya memang demikian," terangnya.
Dalam gelar perkara nanti KPK memang lebih dahulu menyimak isi presentasi penanganan BLBI oleh Kejagung. Setelah itu, KPK berusaha menjajaki kelengkapan barang bukti manakala mengambil alih kasus yang merugikan pemerintah triliunan rupiah tersebut.
Sebelumnya KPK memang berjanji memilah skandal BLBI yang akan diambil alih, yakni kasus yang belum berkekuatan hukum tetap. (fal/git/agm)
Sumber: Jawa Pos, 13 Oktober 2008