ICW Akan Minta KPK Supervisi Kasus Dana BOS

Indonesia corruption Watch (ICW) bersama Koalisi Anti Korupsi Pendidikan (KAKP) pagi ini kembali mendatangi Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, untuk mendesak penetapan tersangka kasus penyelewengan dana BOS, BOP dan block grant RSBI di tujuh sekolah di Jakarta. Tiga kali pertemuan dengan Kejaksaan, belum ada hasil signifikan.

Wakil ketua Kejaksaan Tinggi Sriyono mengatakan, hingga kini kejaksaan belum dapat menetapkan tersangka. "Kami belum dapat mengerucut kepada penetapan tersangka," ujarnya kepada ICW dan KAKP, Senin (13/12).

Sriyono beralasan, kejaksaan belum mendapatkan cukup bukti untuk menjerat tersangka. Pihaknya mengaku telah menyita sejumlah dokumen dari tujuh sekolah yang disebut dalam laporan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan. "Saat ini tengah dipelajari. Kami minta waktu sampai akhir Desember," ujar Sriyono.

Peneliti senior ICW, Febri Hendri, mengaku kecewa dengan perkembangan penanganan kasus oleh Kejaksaan tinggi. Tiga tahun berproses, belum ada satu orang pun ditetapkan sebagai tersangka. Febri juga menuding Kepala kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Soedibyo, tidak serius menangani kasus ini. "Kajati belum mampu memberikan bukti-bukti awal penyimpangan untuk melakukan invenstigasi. Apakah Kajati tidak paham, atau memang tidak serius," ujarnya.

Anggota KAKP, Handaru, menyayangkan penanganan kasus ini yang berlarut-larut. Dia menilai kejaksaan melakukan langkah mundur. "Dulu sudah pernah ditetapkan tersangka, kenapa sekarang dimulai dari awal lagi?" keluhnya.

Lambannya penanganan kasus, ICW dan KAKP mengancam akan melaporkan Kajati DKI Jakarta kepada KPK, Kejaksaan Agung dan Satgas Anti Mafia Hukum. "Kami akan minta KPK melakukan supervisi," tandas Febri. Farodlilah M

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan