ICW Akan Ajukan Mosi Tak Percaya soal Ferry Wibisono
Permintaan maaf Direktur Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi Ferry Wibisono dinilai tak cukup untuk menghapus pelanggaran kode etik yang ia lakukan. Menurut Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho, harus ada sanksi tegas, bahkan hingga pemecatan. ”Tidak ada toleransi, permintaan maaf tak cukup,” kata Emerson saat dihubungi kemarin. Aktivis pegiat antikorupsi itu menyatakan, ICW akan mengajukan mosi tidak percaya terhadap KPK jika minggu ini tak segera memberikan sanksi kepada Ferry.
Ferry diklaim telah meminta maaf kepada lima pemimpin KPK. Menurut juru bicara KPK, Johan Budi S.P., permintaan maaf itu disampaikan Ferry saat memberikan klarifikasi atas perbuatannya yang diduga melanggar kode etik KPK. ”Meminta maaf belum tentu bersalah,” kata Johan di kantornya kemarin.
Ferry diduga melanggar kode etik lantaran mengantarkan bekas Jaksa Agung Muda Intelijen Wisnu Subroto keluar dari kantor KPK melalui pintu samping kanan kantor KPK, Kamis lalu. Saat itu Wisnu hendak diperiksa untuk kasus percobaan suap dengan tersangka Anggodo Widjojo.
Ferry, menurut Johan, langsung melakukan klarifikasi secara lisan selepas peristiwa itu. “Beliau menjelaskan kepada pimpinan,” katanya. Dia menambahkan, sejauh ini KPK belum menyimpulkan Ferry melanggar kode etik. ”Siapa tahu Pak Ferry bertemu Pak Wisnu di lift secara tidak sengaja,” kata Johan. ”Tunggu saja hasil pemeriksaannya.”
Namun, menurut Emerson, sikap mengistimewakan Wisnu bukan suatu kebetulan. Jika KPK tak tegas, berarti melanggar aturan yang dibuat sendiri. ”Kejadian itu juga dapat terulang, karena bisa jadi preseden bahwa pelanggaran kode etik bisa diselesaikan dengan permintaan maaf,” ujar Emerson. Dia menilai, pengistimewaan itu bisa menimbulkan kekhawatiran bocornya hasil penyelidikan terhadap suatu kasus. AQIDA SWAMURTI | ANTON SEPTIAN
Sumber: Koran Tempo, 10 Februari 2010