ICW Ajukan Informasi Penanganan Pelanggaran Kode Etik ke BK DPR

Indonesia Corruption Watch (ICW) selama tahun 2011-2012 telah beberapa kali melaporkan dugaan pelanggaran etika anggota DPR ke Badan Kehormatan (BK) DPR RI.

Diantaranya adalah kasus penghilangan ayat-ayat tembakau, kasus dugaan konflik kepentingan anggota DPR pada pengawasan pelaksanaan haji, kasus dugaan pembekingan anggota DPR terhadap import minuman keras dan handphone ileggal di pelabuhan Banten, kasus dugaan penyalahgunaan wewenang anggota DPR yang menjenguk tersangka korupsi diluar prosedur, serta dugaan penyalahgunaan wewenang beberapa anggota komisi III yang menekan pengadilan Tipikor dan Kejaksaan Tinggi di Semarang berkaitan dengan proses hukum tersangka korupsi.

Sayangnya BK DPR tidak secara transparan menjelaskan langkah yang telah diambil dan hasil dari upaya penegakan kode etik tersebut. Oleh karena itu, kemarin (22/11/12) menyambangi sekretariat BK DPR RI untuk meminta informasi terkait dengan kinerja penanganan semua laporan dugaan pelanggaran kode etik yang telah dilaporkan, baik oleh ICW maupun pihak lain. Ditemui oleh Kepala Sekretariat BK, Abdullah Dahlan dan Apung Widadi dari ICW menyerahkan surat permohonan informasi.

Menurut Apung, dasar dari permintaan informasi itu karena ICW berkewajiban mengawasi proses penanganan kasus pelanggaran kode etik di BK DPR. Harapannya, ketika BK DPR serius dalam menegakkan kode etik, citra lembaga wakil rakyat tersebut dapat kembali dipulihkan. Apung menambahkan, upaya yang mereka lakukan juga dimaksudkan untuk mendorong agar BK DPR benar-benar berfungsi sebagai lembaga yang dapat mencegah dan memberikan efek jera bagi para politisi nakal.

Sementara itu, Abdullah Dahlan menambahkan, dasar dari permintaan informasi itu adalah pasal 9 angka (1) UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dimana dikatakan bahwa setiap Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik secara berkala. Disebutkan lebih lanjut dalam angka (2) huruf (b) bahwa informasi Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi informasi mengenai kegiatan dan kinerja Badan Publik terkait.

Abdullah mengingatkan BK DPR agar tegas dan tidak tebang pilih dalam menangani kasus pelanggaran kode etik anggota DPR. Demikian pula, ICW meminta agar BK secara transparan dan akuntabel menjelaskan hasil kerja mereka kepada masyarakat. Terakhir, Abdullah mendesak agar BK DPR memberikan informasi daftar kasus yang ditangani serta hasilnya selama masa kerja 2009-2012 sebagaimana yang diminta.***

baca press release terkait berita ini di sini...

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan