ICW Ajukan Draf Perpu Pengadilan Antikorupsi
Indonesia Corruption Watch, penggiat antikorupsi, akan mengajukan draf peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. ICW dijadwalkan bertemu dengan staf ahli presiden bidang hukum, Denny Indrayana.
Menurut Dadang Tri Sasongko dari Kemitraan, yang juga Dewan Etik ICW, salah satu agenda yang diajukan adalah pembentukan tim kajian perpu. Pertemuan itu rencananya memberikan masukan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengenai pembentukan tim kajian perpu. Tim diharapkan bekerja mulai Juni atau Juli. ”Dengan bekerjanya tim kajian perpu, minimal Presiden bisa menerbitkan perpu sekitar Juni atau Juli,” ujar Dadang di kantor ICW, dua hari yang lalu.
Dadang menilai, Presiden seharusnya dapat melihat keadaan belum terselesaikannya draf Rancangan Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebagai keadaan yang genting dan memaksa. Pembahasan RUU Pengadilan Antikorupsi itu sendiri belum selesai. Padahal, masa akhir jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 2004-2009 akan selesai pada September.
Adapun Denny mengatakan, Presiden menghormati proses pembahasan RUU Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi. Karena itulah Denny memberikan alasan perpu tidak keluar sekarang. ”Kurang etis bicara perpu, sementara proses di DPR masih berlangsung," kata Denny saat dihubungi kemarin.
Denny mengatakan sepakat Pengadilan Antikorupsi harus tetap eksis. ”Dasarnya bisa undang-undang atau, kalau dibutuhkan, Presiden bisa mengusulkan perpu,” ujarnya. Dia mengingatkan Presiden hanya dapat mengusulkan perpu dalam keadaan genting.
Menurut Denny, beberapa lembaga swadaya masyarakat sudah bertemu dengannya untuk mendiskusikan substansi yang harus diatur dalam pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Dia mengatakan, kemarin telah bertemu dengan anggota Konsorsium Reformasi Hukum Nasional, salah satu lembaga swadaya.
Denny mengatakan draf RUU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dapat dijadikan acuan menyusun perpu. "Tentu dengan penyesuaian-penyesuaian," kata dia. CHETA NILAWATY | SUTARTO
Sumber: Koran Tempo, 2 Juni 2009