Hukuman Haposan Ditambah Tiga Tahun
Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman untuk kuasa hukum Gayus Tambunan, Haposan Hutagalung, menjadi 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta serta subsider 8 bulan.
Perkara Haposan saling terkait dengan Gayus Tambunan dan Andi Kosasih. Ketiganya diketahui terlibat dalam kejahatan pajak. Sama dengan Haposan, hukuman untuk Gayus dan Andi juga diperberat oleh MA.
‘’Haposan Hutagalung diperberat hukumannya dari 9 tahun menjadi 12 tahun,’’ kata anggota majelis hakim kasasi, Krisna Harahap, Kamis (18/8).
Sebelumnya, hukuman Gayus Halomoan Tambunan diperberat dari 10 menjadi 12 tahun dan Andi Kosasih dari 8 menjadi 10 tahun.
Putusan terhadap Haposan ini dijatuhkan oleh majelis hakim agung yang terdiri atas Artijo Alkotsar, Krisna Harahap, dan Syamsul Chaniago. Majelis mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum secara bulat.
‘’Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa atau saksi dalam perkara korupsi,’’ ujar Krisna.
Manipulasi Pajak
Majelis juga berpendapat bahwa Haposan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menjanjikan atau memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Dikatakan, Pengadilan Tinggi Jakarta yang memeriksa perkara Haposan Hutagalung tidak salah menerapkan hukum ketika mempertimbangkan bagaimana Haposan melibatkan Andi Kosasih dan Lambertus Palang Ama untuk merekayasa kepemilikan Rp 28 miliar yang dikuasai Gayus Tambunan.
Uang hasil manipulasi pajak di beberapa perusahaan itu disebut dana pinjaman. Ketika menjadi kuasa hukum Ho Kian Huat, Haposan juga berupaya melakukan pendekatan dengan memberi uang sebesar Rp 500 juta kepada Kabareskrim Susno Duadji dalam kasus bisnis patungan ikan Arwana yang kemudian bermasalah.(D3-43)
Sumber: Suara Merdeka, 19 Agustus 2011