Hukuman Hakim Ibrahim Dikurangi
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi hukuman hakim Ibrahim dari enam menjadi lima tahun. Majelis hakim yang diketuai Celine Rumansi berpendapat ia menderita sakit permanen dan belum menikmati duit suap yang diterimanya.
Ibrahim mengalami gagal ginjal dan harus cuci darah seminggu dua kali. Menurut hakim, ia sedang menjalani rawat inap di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto.
Ibrahim divonis enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada awal Agustus lalu. Ia dinilai terbukti menerima suap Rp 300 juta dari pengusaha Darianus Lungguk Sitorus melalui pengacaranya, Adner Sirait. Uang itu untuk memenangkan perkara PT Sabar Ganda, perusahaan Sitorus, yang tengah bersengketa di tingkat banding dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ihwal lahan di kawasan Cengkareng. ANTON SEPTIAN
Sumber: Koran Tempo, 5 November 2010