Hukuman Bahasyim Diperberat Menjadi 12 Tahun
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman terdakwa tindak pidana korupsi dan pencucian uang, Bahasyim Assifie dari sepuluh tahun penjara menjadi 12 tahun penjara.
Selain itu, terdakwa juga diharuskan membayar uang denda Rp1 miliar atau kurungan lima bulan.
Juru Bicara Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Ahmad Sobari, Selasa membenarkan putusan yang dikeluarkan pada 19 Mei 2011 itu dengan pimpinan majelis hakim banding, Jurnalis, anggota Haryanto, Sudiro, Abdurrahman Hasan, dan Hadi Widodo.
“Putusannya, hukuman terhadap Bahasyim diperberat,” katanya. Sebelumnya di pengadilan tingkat pertama, Bahasyim divonis 10 tahun penjara dan Rp250 juta atau kurungan tiga bulan.
Menurutnya yang memperberat hukuman bagi Bahasyim diantaranya karena perbuatan terdakwa memberi dampak ekonomis yang besar. “Perbuatan terdakwa dapat berpengaruh pada sistem budgeting,” katanya.
Serta, perbuatan terdakwa juga masuk dalam kejahatan global yang berpengaruh pada nama baik pemerintah di mata dunia internasional.
Di dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dan pasal 3 ayat 1 huruf a UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sebelumnya di dalam dakwaan, jaksa Fachrizal mengungkapkan, berdasarkan rekening koran dalam kurun waktu sejak 2004 sampai 2010, terdapat mutasi berupa pengambilan uang, pemindahbukuan, transfer atau uang ke luar sebesar Rp843,4 miliar. (ant-80)
Sumber: Suara Merdeka, 25 Mei 2011
------------------
Hukuman Bahasyim Jadi 12 Tahun
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman terdakwa tindak pidana korupsi dan pencucian uang Bahasyim Assifie dari 10 tahun menjadi 12 tahun penjara.
Selain itu, terdakwa juga diharuskan membayar uang denda sebesar Rp1 miliar subsider hukuman pengganti selama lima bulan kurungan. Juru Bicara PT DKI Jakarta Ahmad Sobari membenarkan putusan yang dikeluarkan pada 19 Mei 2011 dengan pimpinan majelis hakim banding Jurnalis dengan anggota Haryanto,Sudiro, Abdurrahman Hasan, dan Hadi Widodo.
“Putusan hukuman terhadap Bahasyim diperberat menjadi 12 tahun penjara,” jelas AhmaddiJakartakemarin. Bahasyim adalah mantan Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Jakarta VII.Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada awal Februari 2011 menghukum Bahasyim 10 tahun penjara dan denda Rp250 juta dengan subsider hukuman pengganti selama tiga bulan kurungan.
Bahasyim dianggap terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang. Perkara ini mencuat ketika Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan ada aliran dana yang mencurigakan dalam rekening Bahasyim. Bahasyim juga tidak melaporkan seluruh harta kekayaannya senilai Rp60,9 miliar dan USD681.000.
Ahmad Sobari menyebutkan, yang memperberat hukuman terhadap Bahasyim adalah perbuatan terdakwa memberi dampak secara ekonomis yang besar.Perbuatan terdakwa juga dapat berpengaruh pada sistem penganggaran.Tidak hanya itu, ujarnya, perbuatan terdakwa juga masuk dalam kejahatan global yang berpengaruh pada nama baik pemerintah di mata dunia internasional.
Dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sebelumnya dinyatakan, terdakwa Bahasyim terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 ayat 1 huruf a UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sebelumnya, dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Fachrizal mengungkapkan, berdasarkan rekening koran dalam kurun waktu 2004 sampai 2010, terdapat mutasi berupa pengambilan uang,pemindah bukuan, transfer atau uang ke luar sebesar Rp843,4 miliar.Kemudian terhitung sejak sekitar pertengahan April 2010, saldo akhir pada rekening Sri Purwanti (istri Bahasyim) sebesar Rp41,7 miliar. m purwadi
Sumber: Koran Sindo, 25 Mei 2011