Hukuman Adelin Lis Bisa Bertambah 5 Tahun
Kejaksaan Agung menyatakan hukuman penjara atas Adelin Lis, terpidana kasus pembalakan liar di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, yang kini buron, berpotensi bertambah lima tahun. Sebab, Adelin dianggap tak menunjukkan iktikad baik mau membayar uang pengganti kerugian negara.
"Kalau dalam satu bulan uang penggantinya tak dibayar, ya, menjalani hukuman tambahan," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy di kantornya kemarin. Sesuai dengan putusan kasasi Mahkamah Agung, yang dikeluarkan pada 31 Juli 2008, Adelin dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan wajib membayar denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Hukuman ini ditambah dengan kewajiban membayar uang pengganti Rp 119,8 miliar dan US$ 2,938 juta, subsider lima tahun penjara. Hukuman subsider inilah yang kini mengancam Adelin.
Selain menunggu pembayaran uang pengganti, kata Marwan, tim kejaksaan hingga kini masih terus melacak aset-aset terpidana untuk disita. Menurut dia, aset bos PT Keang Nam Development Indonesia itu yang bisa diinventarisasi sejauh ini dinilai tidak cukup untuk membayar uang pengganti. "Tapi barang bukti yang dirampas tetap akan dilelang," katanya.
Kejaksaan Negeri Medan juga telah melakukan pemanggilan kedua terhadap Adelin. Pemanggilan itu guna menyerahkan salinan putusan Mahkamah Agung. Menurut Marwan, bila setelah tiga kali dipanggil Adelin tidak datang, asetnya akan langsung disita.
Adelin kabur dan dinyatakan buron tak lama setelah divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Medan pada 5 November 2007. Sejak itu, silih berganti para pejabat Polri mengatakan akan memburunya, termasuk melalui kerja sama dengan Interpol.
Polisi bahkan menambah tuduhannya dan menyatakan Adelin diduga melakukan tindak pidana pencucian uang. Namun, hingga kini Adelin tak pernah ditangkap.
Beberapa waktu lalu, pengacara Adelin, Sakti Hasibuan, mengatakan seluruh aset perusahaan kliennya sudah diagunkan ke bank. Tapi ia menolak memberi perincian. "Itu rahasia klien kami," ujarnya. ANTON SEPTIAN
Sumber: Koran Tempo, 16 September 2008