Hubi Segera Ditahan; Surat Perintah Presiden Sudah Turun

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah mengeluarkan surat perintah penahanan Bupati Jayawijaya David Hubi karena diduga terlibat kasus korupsi dana APBD tahun anggaran 2002-2004 sebesar Rp 500 miliar. Penyalahgunaan penggunaan dana ini membuat pembangunan di Jayawijaya macet sejak tahun 2002.

Kepala Kepolisian Daerah Papua Irjen Dody Sumantyawan yang didampingi Kepala Bidang Humas Ajun Komisaris Besar Kartono Wangsadisastra kepada pers di Jayapura, Selasa (29/11), mengatakan, pihaknya sudah menerima surat perintah penahanan Bupati David Hubi. Kasus ini sudah ditangani Polda Papua sejak tahun 2004 dan Hubi telah ditetapkan sebagai tersangka.

Surat itu sudah tiba dan dalam waktu dekat yang bersangkutan akan kami tahan dan proses sesuai hukum kata Dody.

Hubi diduga terlibat dalam kasus korupsi dana APBD senilai Rp 500 miliar. Dana-dana itu tidak jelas penggunaannya. Pembangunan proyek-proyek di daerah itu pun macet total.

Kegiatan yang macet itu antara lain pabrik semen, pelayanan di Rumah Sakit Daerah Wamena, serta pembangunan puluhan ruas jalan yang menghubungkan Wamena dengan sejumlah kabupaten dan distrik di wilayah sekitar Jayawijaya.

Dari Wamena, ibu kota Jayawijaya, diperoleh keterangan, sekitar 500 orang berunjuk rasa di halaman Kantor DPRD Jayawijaya. Massa yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Pembangunan Jayawijaya itu mendesak aparat kepolisian, jaksa, dan hakim segera memproses Hubi.

Kepala Polda Bali juga mengemukakan, kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Nabire Ansel Petrus Youw kini sedang dalam proses hukum. Youw diduga terlibat penyalahgunaan wewenang, menunjuk rekanan tanpa tender untuk proyek senilai Rp 600 juta.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) Wenand Watory menyatakan, tidak hanya kasus Bupati Hubi dan Bupati AP Youw, tetapi seluruh pejabat daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota se-Papua perlu diperiksa terkait dengan penggunaan dana otonomi khusus. Termasuk dana pembentukan Majelis Rakyat Papua (MRP) sebesar Rp 76 miliar.

Di Papua ini banyak dana yang datang dari pusat dan luar negeri, tetapi kami di DPRP hanya membahas dana APBD, termasuk dana otsus di dalamnya. Pengawasan yang dilakukan DPRD juga sangat lemah kata Watory.

Gubernur Papua JP Solossa menyatakan mendukung dan mendorong proses hukum terhadap Hubi dan bupati atau pejabat lainnya yang terlibat kasus korupsi dan kolusi.

Menurut Solossa, dana yang dikelola Pemerintah Provinsi Papua sebelumnya telah dibahas bersama DPRP sehingga tidak ada alasan bagi DPRP untuk menyatakan mereka tak mengetahui atau tidak bisa mengawasi penggunaan dana tersebut. (KOR)

Sumber: Kompas, 30 November 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan