Hontjo Dituntut 3,5 Tahun
Hontjo Kurniawan, terdakwa penyuap anggota Komisi Perhubungan Dewan Perwakilan Rakyat, Abdul Hadi Djamal, dituntut hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.
“Terdakwa memiliki niat untuk mendapatkan pekerjaan dengan cara memberikan uang kepada Abdul Hadi,” jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Suwardji, membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, kemarin.
Hontjo, Komisaris PT Kurnia Jaya Wira Bhakti, ditangkap oleh KPK pada awal Maret. Menurut jaksa, Hontjo terbukti memberikan uang senilai total Rp 3 miliar kepada Hadi Djamal. Uang tersebut merupakan lobi dalam pencairan dana proyek stimulus pengembangan fasilitas laut dan udara di wilayah timur Indonesia.
Selain dituntut hukuman penjara, Hontjo diminta membayar denda senilai Rp 150 juta atau dipidana selama 6 bulan penjara. Mendengar tuntutan ini, Hontjo menyatakan akan mengajukan pembelaan pribadinya.
“Ada alasan di balik perbuatan yang dilakukannya, nanti akan kami ungkap dalam pleidoi,” kata Djufri Taufik, kuasa hukum Hontjo.
Dalam sidang terpisah, jaksa KPK menuntut Darmawati Dareho hukuman penjara 3 tahun. Dia juga diminta membayar denda Rp 150 juta atau dipenjara 6 bulan penjara.“Darmawati memiliki rencana bersama Hontjo untuk memberikan uang kepada Abdul Hadi," ujar jaksa Anang Supriyatna. FAMEGA SYAVIRA
Sumber: Koran Tempo, 7 Juli 2009