Henry Leo Dipindahkan

Henry Leo, terpidana enam tahun penjara dalam perkara korupsi dana PT Asuransi Sosial ABRI, Senin (20/4), dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Tangerang. Namun, terpidana lain dalam perkara itu, mantan Direktur Utama PT Asuransi Sosial ABRI Subarda Midjaja, menolak untuk dipindahkan.

Henry dan Subarda selama ini ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Jakarta, sejak 13 Agustus 2007. Mereka ditahan setelah menjadi tersangka perkara korupsi dana PT Asabri, yang merugikan negara Rp 410 miliar.

Henry, yang memakai kemeja batik, dibawa ke LP Tangerang menggunakan mobil tahanan kejaksaan. Kepada wartawan, sambil tersenyum, dia menyatakan, tetap akan melawan penghentian penyidikan perkara korupsi Tan Kian berikut pengembalian Plaza Mutiara kepada Tan Kian. ”Itu hak prajurit,” kata Henry.

Iyul Sulinah, istri Henry, didampingi pengacaranya, Taji Sianturi, mengakui, pekan ini akan mendaftarkan permohonan praperadilan atas penghentian penyidikan perkara korupsi dana Asabri atas Tan Kian. Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) itu diterbitkan Bagian Tindak Pidana Khusus Kejagung, pekan lalu.

”Bagaimana mungkin, perkara Tan Kian berbeda, tetapi penghentian penyidikannya menggunakan dasar putusan Pak Henry?” kata Iyul. Ia juga mengakui belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung terkait uang pengganti. Dengan demikian, ia belum tahu berapa besar uang yang harus dibayarkan.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendy menyatakan, jika menolak, Subarda harus dipaksa. (idr)

Sumber: Kompas, 21 April 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan