Hendarman Tidak Akan Hadiri Sidang

Kejaksaan tak bisa memastikan kedatangan Yusril pada pemeriksaan pekan depan.

Jaksa Agung Hendarman Supandji menegaskan tidak akan hadir dalam sidang gugatan atas jabatannya yang dinilai ilegal. Gugatan dilayangkan oleh bekas Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra ke Mahkamah Konstitusi.

Menurut Hendarman, gugatan uji materi yang diajukan tentang Undang-Undang Pokok Kejaksaan, yang dinilai bertentangan dengan Undang-undang Dasar. "Diminta judicial review, apa saya harus hadir?" katanya sebelum sidang kabinet di kantor Presiden, Jakarta, kemarin.

Dia juga belum memastikan apakah sidang akan membahas pula soal jabatan Jaksa Agung yang legal ataukah tidak. Hendarman mengaku tak memiliki persiapan khusus jika diharuskan menghadiri sidang. Namun dia mempersilakan proses hukum berjalan dengan lancar. "Sudah dibikin aduan, silakan berjalan sesuai dengan sistem," katanya.

Selasa lalu, Yusril Ihza Mahendra mengajukan uji materi atas Undang-Undang Kejaksaan ke Mahkamah Konstitusi. Yusril akan menguji penafsiran Pasal 19 dan 22 Undang-Undang Kejaksaan, yang mengatur pengangkatan dan pemberhentian Jaksa Agung. Ahli hukum tata negara ini meminta Mahkamah Konstitusi memberikan tafsir pada kedua pasal tersebut, khususnya tantang bagaimana membatasi masa jabatan Jaksa Agung.

Menurut undang-undang itu, masa jabatan Jaksa Agung tak dibatasi secara jelas. Jaksa Agung hanya bisa berhenti jika meninggal, sakit terus-menerus, mengundurkan diri, atau tak lagi memenuhi syarat sebagai Jaksa Agung.

Masalahnya, menurut Yusril, saat melantik Kabinet Indonesia Bersatu II, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak melantik ulang Hendarman. Hendarman, yang tak mendapat surat pemberhentian, terus menjabat Jaksa Agung.

Kejaksaan sudah menetapkan status Yusril dan Hartono Tanoesoedibjo sebagai tersangka dalam kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Namun Yusril menolak diperiksa oleh penyidik kejaksaan. Dia malah menuding jabatan Hendarman sebagai jaksa agung ilegal. Hartono juga tak datang ke Kejaksaan dengan alasan berobat ke luar negeri.

Keduanya akan diperiksa lagi pada Senin pekan depan. Namun, hingga kemarin, Kejaksaan belum bisa memastikan kedatangan mereka. "Yang penting surat pemanggilannya sudah sampai kepada yang bersangkutan. Saya bukan tukang ramal," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Arminsyah kemarin.

Kejaksaan Agung menyerahkan kepada kuasa hukum kedua tersangka. "Dia kan punya penasihat hukum. Kami panggil, kami titipkan ke penasihat hukum," kata Arminsyah.

Kasus ini semakin rumit ketika Rabu lalu bekas Direktur Jenderal Administrasi dan Hukum Romli Atmasasmita mengaku bahwa kasus Sisminbakum adalah kasus rekayasa karena banyak cacat hukumnya. Barang bukti yang disodorkan, berupa surat perjanjian, juga diduga palsu.

Menurut Arminsyah, Kejaksaan sudah berkoordinasi dengan kepolisian untuk menyelidiki surat perjanjian ini. "Kita tunggu prosesnya di Mahkamah Agung," katanya. Saat ini Romli sedang menunggu putusan kasasi dari Mahkamah Agung dalam kaitan dengan kasus tersebut. EKO ARI WIBOWO | RENNY FITRIA | ARYANI KRISTANTI
 
Sumber: Koran Tempo, 9 Juli 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan