Haryono-Jasin Kembali Diperiksa
”Tak usah berandai-andai, di persidangan semuanya terbuka,” kata Kapolri.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Haryono Umar dan Mochamad Jasin, kembali diperiksa di Markas Besar Kepolisian RI. Pemeriksaan ini merupakan yang ketiga. Mereka diperiksa sebagai saksi atas tersangka Chandra M. Hamzah dan Bibit Samad Rianto, wakil ketua nonaktif KPK. ”Kami diperiksa sebagai saksi untuk Bibit dan Chandra,” kata Jasin sebelum pemeriksaan di Mabes Polri kemarin.
Pada 15 September lalu, Chandra dan Bibit ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pencekalan dan pencabutan cekal terhadap Direktur PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo dan pengusaha Joko Tjandra.
Dalam pemeriksaan ini, Haryono dan Jasin didampingi Kepala Biro Hukum KPK Khaidir Ramli. Menurut Khaidir, pemeriksaan kali ini ditujukan untuk melengkapi berkas Chandra yang dianggap belum lengkap oleh jaksa. ”Penyidik memenuhi permintaan penuntut umum karena berkas Chandra dikembalikan jaksa,” ujar Khaidir setelah mendampingi pemeriksaan Haryono kemarin.
Setelah itu, dilanjutkan dengan pemeriksaan Haryono. Kepada Haryono, menurut Khaidir, penyidik polisi mengajukan satu pertanyaan masalah suap. Yakni tentang tersangka Ary Muladi. Penyidik, kata Khaidir, menanyakan apakah mengenal Ary Muladi. ”Pak Haryono menjawab tidak kenal,” kata Khaidir.
Khaidir menegaskan, pimpinan KPK tidak ada yang mengenal Ary Muladi dan Andi Yulianto—orang yang disebut Ary sebagai kurir yang membawa uang Anggodo Widjojo, adik Anggoro, dari Ary ke pimpinan KPK. ”Dengan Ary Muladi saja tidak kenal, apalagi Yulianto," katanya.
Sementara itu, Kepala Polri Jenderal Bambang Hendarso Danuri mengatakan berkas Bibit telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dan masih dalam penilaian jaksa. Adapun berkas Chandra sedang dalam kelengkapan bukti oleh penyidik polisi.
Perihal komplain tim kuasa hukum Bibit-Chandra bahwa ada perbedaan antara pernyataan Bibit dalam pemeriksaan dan isi berita acara pemeriksaan, Bambang meminta untuk menunggu di persidangan nanti. ”Tidak usah berandai-andai, nanti di persidangan semuanya terbuka,” ujarnya.
Di tempat terpisah, tim kuasa hukum Bibit dan Chandra mengaku memiliki bukti pembanding untuk membalikkan argumentasi yang dituduhkan kepada klien mereka, dalam kaitan dengan testimoni Anggodo Widjojo yang dibuat pada 15 Juli 2009. ”Data ini mungkin bisa membuat penilaian terhadap seluruh kasus ini berubah. Sekaligus mengimbangi apakah kasus ini ada atau diada-adakan," ujar Bambang Widjojanto, anggota tim, di gedung KPK kemarin.
Namun, Bambang tidak menyebutkan data itu secara detail. Alasannya, data itu sangat teknis. Bambang hanya memberikan sedikit gambaran bahwa data itu dapat mengungkap pihak yang membuat testimoni Anggodo. CORNILA DESYANA | Cheta Nilawaty
Sumber: Koran Tempo, 16 Oktober 2009
-----------
Haryono dan Jasin Kembali Diperiksa
DUA Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Haryono Umar dan M Jasin menjalani pemeriksaan di Direktorat III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Mabes Polri. Keduanya diperiksa sebagai saksi atas kasus yang membelit dua mantan Pimpinan KPK terdahulu, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Riyanto.
"Hari ini diperiksa sebagai saksi," kata M Jasin di Mabes Polri, Kamis, (15/10). Ini kali ketiga dua pimpinan KPK tersebut diperiksa.
Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Riyanto pertama kali ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan wewenang. Ternyata penyidikan berlanjut, penyidik juga menduga dua pimpinan KPK nonaktif itu terlibat dalam kasus penyuapan. Mereka diduga menerima sebagian uang suap dari Anggoro Widjojo.
Sementara itu, tersangka dalam kasus tersebut, Chandra, usai menjalani wajib lapor mengatakan tidak mengenal Yulianto, pengusaha yang disebut-sebut sebagai perantara dalam alur pemberian uang suap kepada pimpinan KPK. Sedangkan uang suap itu sendiri berasal dari adik Dirut PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo, Anggodo Widjojo.
"Tidak kenal (Yulianto), tidak pernah ketemu," kata Chandra usai menjalani wajib lapor di Bareskrim Polri, Kamis (15)
Terkait materi pemeriksaan, apakah dirinya ditanya penyidik tentang Yulianto, Chandra tidak menampiknya. Bahkan ia memberikan isyarat melalui anggukan kepada wartawan.
Nama Yulianto mencuat setelah testimoni yang dibuat oleh Anggodo Widjojo dan Ary Muladi. Dalam testimoni itu, Ary Muladi yang mendapat uang dari Anggodo Widjaja, menyerahkan uang kepada Yulianto untuk diberikan kepada pimpinan KPK. Namun belakangan, Ary mencabut testimoni tersebut dan mengaku mendapat tekanan penyidik dalam membuatnya.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Khaidir Ramli mengatakan Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, Haryono Umar tidak mengenal Anto Yulianto, orang yang diduga menyerahkan uang dari Anggodo Widjoyo kepada pimpinan KPK. "Tidak kenal, sama Ary Muladi saja tidak kenal apalagi sama Yulianto," kata Khaidir.
Sumber: Jurnal Nasional, 16 Oktober 2009