Haposan Hutagalung Diperas Susno saat Tangani Perkara PT Salmah Arowana

Ketika Bersaksi bagi Terdakwa Sjahril Djohan

Mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji kembali terpojok. Keterangan saksi dalam sidang lanjutan kasus mafia pajak Gayus Tambunan menyudutkan jenderal polisi bintang tiga yang menjadi tersangka kasus suap tersebut.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kemarin (30/8), Haposan Hutagalung, yang dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Sjahril Djohan, mengaku diperas Susno saat menangani perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL) pada 2008. Haposan menyatakan terpaksa mengeluarkan uang Rp 500 juta untuk mengurus perkara dugaan penggelapan modal tersebut.

Alasannya, perkara yang dilaporkannya selaku pengacara bagi Ho Kian Huat (warga Singapura) itu tidak kunjung diproses. ''Dalam kasus Arowana (PT Salmah Arowana Lestari, Red), saya komplain karena perkara nggak jalan-jalan,'' kata Haposan.

Uang Rp 500 juta tersebut diserahkan Haposan lewat perantara Sjahril Djohan. Haposan menyebut, dirinya memang meminta bantuan Sjahril untuk menanyakan perkara itu ke Bareskrim. Sebab, dia tahu Sjahril memiliki hubungan baik dengan Susno. ''Betapa respeknya Pak Susno dengan Pak Sjahril,'' ujar Haposan tentang hubungan baik Susno dan Sjahril.

Namun, Haposan membantah bahwa tindakannya itu bertujuan demi keuntungan pribadi. Dia meminta bantuan agar perkara tersebut bisa diproses sesuai dengan prosedur yang berlaku. ''Saya minta hukumnya berjalan. Perkara ini jalan karena buktinya bagus-bagus,'' ucapnya dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Sudarwin itu.

Dia menuturkan pernah diajak Sjahril bertemu Susno di ruang kerja Kabareskrim. Ketika itu Haposan membawa bukti adanya tanda terima yang ditandatangani Anuar Salmah (pemilik SAL) sebagai pihak terlapor. Selanjutnya, menurut Haposan, Susno memerintahkan dilakukan penangkapan, penahanan, serta penyitaan.

Namun, kemudian Susno meminta imbalan dalam perkara itu lewat Sjahril pada pertengahan November 2008. ''Dia (Susno) bilang, masak perkara begini kosong-kosong saja,'' tutur Haposan yang menirukan ucapan Susno.

Ketika didesak kuasa hukum Sjahril, Hotma Sitompoel, Haposan menegaskan bahwa permintaan imbalan tersebut datang dari Susno, bukan Sjahril. ''Inisiatifnya dari Susno. Dia yang minta uang,'' ucap Haposan yang kemarin berbaju batik.

Tidak hanya itu, Haposan mengatakan bahwa Susno tidak mau uang diserahkan melalui transfer. Dia meminta secara tunai. ''Saya merasa diperas oleh Pak Susno,'' keluhnya.

Meski sudah mengeluarkan uang, ternyata perkara SAL tidak diproses. Karena itu, Haposan merasa dibohongi. Berdasar keterangan Sjahril, Susno juga sulit dihubungi. ''Sampai dia (Susno) lengser (dari jabatan Kabareskrim), perkaranya tidak jalan-jalan. Tidak ada progress report,'' katanya.

Selain dalam kasus SAL, Haposan menyatakan menghubungi Sjahril saat menangani perkara Gayus Tambunan. Dia meminta tolong pria yang disebut-sebut sebagai makelar kasus itu seandainya kliennya dijadikan tersangka dan ditahan serta rekeningnya diblokir.

Dari Sjahril, Haposan mendapat informasi bahwa Susno siap membantu perkara tersebut. Perkara Gayus juga ditangani Kompol M. Arafat Enanie yang pernah bersama Susno di PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan). ''Kata Pak Susno, penyidiknya orang saya,'' kata Haposan yang menirukan ucapan Sjahril.

Susno, lanjut dia, juga siap membantu untuk membuka blokir rekening Rp 25 miliar. Untuk urusan itu, mantan Kapolda Jawa Barat tersebut meminta imbalan. ''Pak Susno minta Rp 3,5 miliar,'' ungkap Haposan.

Berdasar pembagian yang direncanakan Gayus, lanjut Haposan, jika blokir rekening bisa dibuka, penyidik polisi akan mendapat bagian Rp 5 miliar. Jumlah yang sama akan diterima jaksa, hakim, pengacara, dan Gayus.

Sementara itu, dalam ruang yang terpisah kemarin, sidang dengan terdakwa Kompol M. Arafat Enanie mulai memasuki tahap akhir pemeriksaan sejumlah saksi. Rencananya, sidang dengan pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) tersebut diadakan lagi pada Rabu besok (1/9) dan Jumat nanti (3/9) untuk saksi ahli dan saksi a de charge (meringankan) dari tim kuasa hukum. (fal/c7/dwi)
Sumber: Jawa Pos, 31 Agustus 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan