Hanya Separuh Badan Publik Pemerintah Punya PPID
Dari seluruh badan publik milik pemerintah, hanya 49,19% yang telah memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Hal ini menandakan belum efektifnya penerapan UU No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) selama tujuh tahun kebelakang.
Koordinator Divisi Kampanye Publik dan Advokasi Tama S. Langkun mengatakan seharusnya UU KIP sudah terlihat dampaknya sekitar 2010-2012, namun sampai saat ini masyarakat masih sangat sulit untuk mengakses informasi yang dimiliki oleh badan publik pemerintah.
Bukan hanya di pusat, di daerah masih banyak lembaga publik pemerintah yang belum memiliki PPID. Dari catatan Tama, baru 30 provinsi yang memiliki PPID, 4 provinsi belum memiliki PPID. Selain itu, dari 339 kabupaten di Indonesia hanya 174 yang memiliki PPID dan dari 98 kota di Indonesia baru 60 kota yang memiliki PPID.
"PPID adalah mandat yang diwajibkan bagi setiap lembaga atau badan publik (pemerintah). Bagaimana mungkin kita mau melaksanakan UU KIP kalau badan publik belum memiliki PPID," katanya dalam diskusi 'keterbukaan informasi pada lembaga peradilan: review lima tahun berlakunya UU No.14/2008 tentang KIP', di Jakarta, Rabu (17/6/2015).
Selain itu, di provinsi masih belum seluruhnya membentuk Komisi Informasi Provinsi (KI) Provinsi, dari seluruh provinsi di Indonesia tujuh diantaranya belum membentuk KI Provinsi. Serta kewajiban setiap badan publik wajib membuat Standard Operation Procedure (SOP) masih belum bisa dievaluasi, sebab masih banyak lembaga publik yang belum membuat SOP.
"Negara kita belum siap melaksanakan UU KIP, ada masalah terkait eksekusi putusan UU KIP. Ada yang tidak melaksanakan putusan tetap dibiarkan," ujarnya.
Lanjut Tama, masalah lain nya terdapat pada jabatan PPID yang masih menjadi pelengkap, belum dimasukan ke struktur di badan publik. Bukan hanya itu, belum adanya insentif kepada PPID juga menjadi batu sandungan bagi upaya kebebasan mendapatkan informasi publik oleh masyarakat. Jika PPID telah terbentuk di semua kementerian dan lembaga maka setidaknya masyarakat akan lebih mudah mengakses data.
Oleh karena itu, dirinya menagih keseriusan pemerintahan Jokowi untuk segera membentuk PPID di kementerian dan lembaga serta badan publik lain terutama badan publik pemerintah. Selain itu pembentukan KI provinsi yang menjadi amanat UU, maka jika tidak melaksanakan seharusnya ada punishment.
“Kalau tidak dibentuk apa sanksinya? Kalau peraturan ini dibuat di UU Aparatur Sipil Negera (ASN), maka Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dapat menghukum kepala daerahnya yang tidak melaksanakan perintah UU KIP, ini menjadi gambaran masalah serius pemerintah Jokowi," tegasnya.