Hanya Dua Daerah Dapat Opini WTP

Demak Disclaimer

Dari 35 pemerintahan daerah di Jateng yang sudah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hanya dua yang mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), yakni Surakarta dan Jepara. Demak mendapat predikat terburuk, disclaimer.

BPK Perwakilan Jawa Tengah telah merampungkan pemeriksaan laporan keuangan tahun anggaran 2010 terhadap 35 dari 36 pemerintahan yang ada di provinsi ini. Satu daerah yang belum selesai proses pemeriksaannya adalah Kabupaten Tegal.

Anggota V BPK, Sapto Amal Damandari, menjelaskan, dari 35 pemerintahan yang telah diperiksa —termasuk Pemprov Jateng— baru dua yang menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yakni Kota Surakarta dan Kabupaten Jepara. Untuk Jepara opininya WTP namun dengan penjelasan.
“Sebagian besar daerah masih mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Untuk Demak, opininya malah turun dari WDP menjadi disclaimer,” terang Sapto ketika mengunjungi Kantor Suara Merdeka, Jl Raya Kaligawe Km 5 Semarang, Kamis (16/6).

Bisa Diakses
Dalam kunjungan itu, Sapto didampingi Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jateng Bambang Adi Putranto dan beberapa pejabat BPK lain. Rombongan diterima Pemimpin Redaksi Suara Merdeka Hendro Basuki bersama jajaran redaksi.
Terkait isi pemeriksaan, Sapto menjelaskan, selama proses berlangsung maka apa pun hasilnya tidak boleh disampaikan ke publik. Baru setelah diserahkan ke lembaga terkait, laporan hasil pemeriksaan (LHP) tersebut menjadi dokumen publik yang terbuka dan bisa diakses oleh umum.

Kepala Perwakilan BPK Jateng Bambang Adi Putranto menyatakan, sesuai aturan pemerintah, di setiap provinsi harus ada perwakilan BPK. BPK merupakan lembaga negara di luar eksekutif, legislatif, maupun yudikatif.  “Lembaga ini tidak di bawah ketiga unsur itu, tidak juga di atas maupun di bawah,” katanya.

Bambang menjelaskan, lembaganya bertugas memeriksa laporan keuangan pemerintahan. BPK, lanjutnya, juga bertugas memeriksa kinerja pemerintah. Selain itu BPK juga bisa melakukan pemeriksaan investigatif atau khusus sesuai permintaan.

“Seperti yang pernah dilakukan BPK ketika diminta DPR untuk memeriksa kasus (Bank) Century,” paparnya.
Bambang menyatakan, dalam waktu dekat ini BPK akan merilis apa saja yang menjadi penghambat berbagai daerah belum mendapat opini WTP. Dikatakan, opini yang diberikan BPK ada empat, yakni wajar tanpa pengecualian (WTP), wajar dengan pengecualian (WDP), disclaimer, dan tidak wajar. (H23-43)
Sumber: Suara Merdeka, 17 Juni 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan