Hakim Tolak Permintaan M Iqbal

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak permohonan terdakwa anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Mohammad Iqbal menjadi tahanan rumah.

Ketua majelis hakim Edward Pattinasarani mengatakan, permohonan itu ditolak majelis karena keterangan Iqbal masih diperlukan pada persidangan yang melibatkannya dalam kasus dugaan penerimaan uang Rp500 juta oleh Billy Sindoro, mantan eksekutif Grup Lippo. “Permohonan belum dapat dikabulkan karena Pak Iqbal masih diperlukan dalam persidangan,”kata dia.

Pada persidangan kemarin, Iqbal memohon untuk dapat menjadi tahanan rumah karena ingin berkumpul dengan keluarga. Dia menjamin bahwa dirinya tidak akan melarikan diri jika permohonannya dikabulkan. Permohonan itu disampaikan Iqbal dan tim kuasa hukumnya beberapa waktu lalu ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Mendengar penolakan itu, Iqbal akan melakukan permohonan sekali lagi pada persidangan berikutnya. Dia mengaku akan terus meminta kepada hakim agar dapat dijadikan tahanan rumah dalam rangka bertemu keluarga. Jaksa penuntut umum (JPU) menjerat Iqbal dengan Pasal 12 huruf (b) UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No 20/ 2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut JPU, Iqbal mengetahui pemberian uang tersebut terkait permintaan Billy agar Direct Vision tetap menayangkan siaran pertandingan Liga Inggris musim 2007-2010. Selain itu, Iqbal juga dianggap membocorkan materi pembahasan Putusan Perkara KPPU No 03/ KPPU-L/2008 yang sifatnya rahasia.

Pada 19 Agustus 2008, Iqbal memberitahukan Billy bahwa hasil pemeriksaan menyatakan siaran Liga Inggris tidak lagi ditayangkan di Direct Vision,tapi di Auro TV.Mantan Komisaris PT Bank Lippo Tbk itu kemudian memberitahukan memburuknya hubungan kerja All Asia Media Network (AAMN) dengan Direct Vision, dengan menghentikan siaran Liga Inggris.

Iqbal kemudian menerima permintaan ‘injunction’ yang disampaikan Billy untuk dimasukkan dalam putusan KPPU. Isinya adalah memerintahkan kepada AAMN tidak memutus hubungan kerja sama dengan Direct Vision. (m purwadi)

Sumber: Seputar Indonesia, 1 Mei 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan