Hakim Tolak Eksepsi Cyrus Sinaga
Majelis Hakim menolak eksepsi Cyrus Sinaga dalam sidang putusan sela dalam kasus dugaan penghilangan pasal korupsi dalam dakwaan mantan pegawai Ditjen Pajak Gayus Halomoan Tambunan di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (KPK).
Hakim Albertina Ho yang memimpin persidangan di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, memerintahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) melanjutkan pemeriksaan perkara terhadap terdakwa.
Majelis hakim dalam putusan sela tersebut menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa atas pemeriksaan terhadap jaksa nonaktif Cyrus Sinaga tidak sah. Selain itu, hakim juga menolak keberatan kuasa hukum terdakwa yang menyebutkan dakwaan JPU prematur karena tidak menunggu hasil kasasi terkait kasus yang lain Gayus Tambunan.
JPU mendakwa mantan JPU kasus Antasari Azhar ini dengan pasal berlapis. Dengan dakwaan tersebut Cirus terancam hukuman 20 tahun penjara dan denda hingga mencapai Rp1 miliar.
Ada pun pasal yang dikenakan terhadap Cyrus adalah Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terdakwa diduga menghilangkan pasal korupsi terhadap Gayus Halomoan Tambunan setelah beberapa kali bertemu dengan penasehat hukum Gayus, Haposan Hutagalung.
Cyrus juga diduga yang meminta AKP Sri Sumartini menambahkan pasal penggelapan 372 KUHP, dengan demikian putusan hakim di PN Tangerang dapat membebaskan Gayus dari kasus pencucian uang. (ant-80)
Sumber: Suara Merdeka, 1 Juli 2011