Hakim Konstitusi Didesak Tolak Permohonan Pengujian Masa Jabatan Hakim

Antikorupsi.org, Jakarta, 1 Desember 2016 – Koalisi Selamatkan Mahkamah Konstitusi (MK) mendesak hakim konstitusi untuk menolak permohonan pengujian masa jabatan hakim. Saat ini, terdapat dua permohonan pengujian terkait masa jabatan Hakim Konstitusi.

Dua permohonan terhadap UU nomor 24/2003 jo UU nomor 8/2011 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) yaitu pertama, permohonan pengujian UU MK yang meminta agar Hakim Konstitusi diberikan masa kerja sampai usia 70 tahun. Permohonan diajukan oleh hakim Binsar Gultom dan Lilik Mulyadi.

Permohonan kedua meminta agar hakim konstitusi menghapus ketentuan mengenai masa jabatan hakim konstitusi. Permohonan diajukan oleh Center for Strategic Studies University of Indonesia (CSSUI).

Desakan tersebut telah disampaikan oleh Koalisi Selamatkan MK, Kamis, 1 Desember 2016, di Gedung MK, Jakarta.

Aradila Caesar, anggota Koalisi Selamatkan MK mengatakan, surat peringatan telah diberikan melalui Dewan Etik Mahkamah Konstitusi. “Ini harus jadi perhatian dewan etik,” ujarnya.

Dalam surat peringatan yang diberikan, Koalisi Selamatkan MK memaparkan, Hakim Konstitusi akan kesulitan untuk bertindak adil terhadap permohonan yang berkaitan langsung dengan kepentingan mereka sendiri.

Selain itu, jika permohonan dikabulkan, itu berarti Hakim Konstitusi telah melanggar Kode Etik sebagaimana diatur dalam Peraturan MK nomor 09/PMK/2016.  “MK juga berpotensi membentuk norma baru, yakni masa jabatan seumur hidup,” imbuh Aradila.

Adapun pada, Senin, 28 November 2016 lalu Koalisi Selamatkan MK telah mengajukan permohonan sebagai pihak terkait dalam permohonan uji materiil Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 22 UU MK.

(Egi)

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan