Hakim Asnun Dituntut

Terdakwa Muhtadi Asnun dituntut hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta. Asnun dinilai melakukan tindak pidana korupsi, yakni menerima uang 40.000 dollar Amerika Serikat saat mengadili terdakwa mantan pegawai pajak Gayus HP Tambunan, Maret 2010.

Tuntutan itu disampaikan tim jaksa penuntut umum yang diketuai Syahnan Tanjung pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (8/11). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tamrin Tarigan.

Jaksa M Yuris Rawando, dalam tuntutan yang dibacakannya, menyebutkan, Asnun bersalah melakukan korupsi yang diatur dalam Pasal 6 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Karena itu, terdakwa harus dihukum.

Muhtadi Asnun adalah hakim PN Tangerang yang memimpin persidangan Gayus Tambunan, yang didakwa melakukan penggelapan dan pencucian uang pada Februari-Maret 2010. Dalam perkara itu, Gayus diputus bebas.

Namun, dari keterangan mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Susno Duadji, kasus Gayus Tambunan pun mencuat lagi. Asnun pun diadili sebab disangka menerima uang dari Gayus.

Jaksa juga mendakwa Asnun dengan dakwaan alternatif. Sebanyak 20 saksi diperiksa dalam perkara Asnun ini.

Pertimbangan yang memberatkan dalam penuntutan itu, menurut jaksa, adalah perbuatan terdakwa merusak citra penegak hukum. Yang meringankan, terdakwa sopan dan belum pernah melanggar hukum.

Dalam tuntutan yang dibacakan secara bergantian oleh tim jaksa, disebutkan kronologi uang yang diberikan Gayus kepada Asnun. Asnun diketahui mengirim layanan pesan singkat (SMS) kepada Gayus, yang isinya meminta sejumlah uang, meminta bantuan Gayus menjadikan anaknya sebagai pegawai pajak, serta meminta uang untuk membeli mobil Honda Jazz bagi anaknya.

Beberapa dari permintaan Asnun itu disampaikan pada Kamis 11 Maret 2010 malam atau sehari menjelang pembacaan putusan atas kasus Gayus. Jumat 12 Maret 2010 dini hari, Asnun kembali meminta tambahan uang. Permintaan itu dipenuhi Gayus dengan memberikan 40.000 dolar AS di rumah dinas Asnun, sekitar pukul 09.00 atau sejam sebelum putusan dibacakan.

Alamsyah Hanafiah, penasihat hukum Asnun, dan Asnun akan menyampaikan pembelaan secara tersendiri. Sidang dilanjutkan Senin pekan depan. (why)
Sumber: Kompas, 9 November 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan