Hakim Agung; Usia Pensiun 70 Tahun Dinilai Tidak Beralasan
Usulan pemerintah untuk mengubah usia pensiun hakim agung dari 65 tahun menjadi 70 tahun dinilai tidak beralasan.
Usulan pemerintah untuk mengubah usia pensiun hakim agung dari 65 tahun menjadi 70 tahun dinilai tidak beralasan.
Terkait dengan hal itu, Emerson Yuntho dari Koalisi Pemantau Peradilan meminta Dewan Perwakilan Rakyat tidak meloloskan usulan tersebut. Sementara itu, anggota Komisi Yudisial (KY), Soekotjo Soeparto, menyerahkan keputusan tersebut kepada DPR, tetapi minta agar dipertimbangkan masak-masak.
Emerson dan Soekotjo mengemukakan hal itu secara terpisah, Kamis (5/6) di Jakarta. Senin lalu pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalatta mengusulkan batas usia pensiun hakim agung menjadi 70 tahun dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR. Saat ini batas usia hakim agung adalah 65 tahun.
Usulan serupa juga pernah diungkapkan Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan pada pertengahan Agustus 2007 seusai melantik enam hakim agung kala itu. Usulan Bagir didasarkan pada alasan perbandingan usia pensiun hakim agung di beberapa negara yang rata-rata memasuki masa pensiun pada usia 70 tahun.
Namun, Bagir saat itu menegaskan, ketentuan tersebut bukan untuk dirinya sendiri (Kompas, 16/8/2007).
Menurut Emerson, sebelum memutuskan untuk menyetujui atau tidak usulan itu, DPR harus melihat usia pensiun aparat penegak hukum lain, seperti kejaksaan. Pejabat struktural di kejaksaan memasuki pensiun pada usia 58 tahun, sedangkan fungsional 62 tahun. DPR, lanjutnya, perlu mempertimbangkan tingkat produktivitas hakim-hakim tersebut.