Guru Besar ITB Jadi Tersangka
Dugaan Korupsi Penelitian Fiktif
Dugaan korupsi kembali terjadi di lembaga negara. Kali ini, giliran Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) diincar Kejaksaan Agung. Tim penyidik telah menetapkan lima tersangka.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Marwan Effendy mengungkapkan, kasus itu terjadi saat kementerian melaksanakan penyiapan data dan informasi sumber daya alam pembangunan ekonomi lokal. ''Pelaksanaannya tidak melalui data survei dan observasi di lapangan. Itu penelitian fiktif,'' katanya di Gedung Kejagung kemarin (22/1).
Dia menuturkan, proyek tersebut terjadi pada tahun anggaran 2006. Menurut dia, ada 12 paket penelitian dengan jumlah anggaran Rp 4,4 miliar. ''Tapi, data yang ada tidak sesuai kondisi di lapangan,'' ungkapnya.
Lima tersangka itu adalah Thomas Anjarwanto (pejabat pembuat komitmen/PPK), Tri Marjoko (direktur PT Tunas Intercomindo Sejati), Prof Dr M. Astawa R. (deputi sumber daya Kementerian PDT), Ir Sofyan Basri (Asdep Teknologi), dan Imam Hidayat (PT Exsa Internasional). Thomas dan Tri Marjoko bahkan sudah menjadi tahanan Kejagung.
Seharusnya, lanjut Marwan, Astawa yang merupakan guru besar di Institut Teknologi Bandung (ITB) itu dijadwalkan diperiksa tim penyidik kemarin. Namun, dia tidak memenuhi panggilan.
Mengenai peran Astawa, Marwan mengungkapkan hal itu terkait dengan posisinya sebagai kuasa pengguna anggaran. Dia berada di bawah menteri sebagai pengguna anggaran. ''Kalau ada aliran dana ke sana (menteri), ya kita mintai keterangan,'' ujarnya diplomatis.
Di tempat terpisah, Sekretaris Menteri PDT Lucky Korah menyatakan, kasus tersebut terjadi saat Kementerian PDT dipimpin Saifullah Yusuf. Karena itu, menteri PDT sekarang, Lukman Edy, sama sekali tidak tahu tentang kebijakan proyek penelitian tersebut. (fal/tom/agm)
Sumber: Jawa Pos, 23 Januari 2009