Grup Bakrie Kalah di Pengadilan Pajak

Penyidikan kasus pidana pajak Bumi Resources dilanjutkan.

Pengadilan Pajak memutuskan menolak gugatan PT Bumi Resources Tbk, salah satu anak perusahaan Grup Bakrie, terhadap Direktorat Jenderal Pajak mengenai keluarnya surat perintah penyidikan pajak mereka. Atas dasar putusan ini, Ditjen Pajak melanjutkan penyidikan terhadap kasus dugaan pidana pajak kelompok usaha Bakrie tersebut.

“Berdasarkan bukti-bukti yang diajukan tergugat dan hasil penelitian majelis hakim, gugatan penggugat tidak dapat diterima,” kata ketua majelis hakim Hary Djatmiko dalam putusannya di Pengadilan Pajak Kementerian Keuangan kemarin.

Bumi Resources menggugat Ditjen Pajak ke pengadilan dengan alasan penyidik tak menyampaikan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) bertanggal 29 Juni 2009.

Ditjen Pajak menemukan sejumlah bukti yang menunjukkan bahwa Bumi Resources--

induk usaha PT Kaltim Prima Coal (KPC) dan PT Arutmin Indonesia--diduga tak melaporkan surat pemberitahuan tahunan pajak 2007 secara benar. Total kerugian negara diperkirakan Rp 2,1 triliun.

Seusai sidang, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Riza Noor Karim menjelaskan, proses penyidikan terhadap kasus Bumi Resources dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurut Riza, Ditjen Pajak sudah mengeluarkan surat perintah penyidikan dan memberikan dua kali surat panggilan kepada Direktur Keuangan Bumi Resources Eddie J. Soebari sehubungan dengan penyidikan kasus pidana pajak perusahaan pertambangan itu. Namun panggilan tersebut belum juga dipenuhi. Bahkan Bumi Resources justru menggugat balik Ditjen Pajak ke Pengadilan Pajak dengan alasan belum menerima surat itu.

”Mereka (Bumi Resources) tak tahu bahwa kami tidak punya kewajiban untuk menyampaikan surat tersebut kepada pihak yang diduga melakukan pidana perpajakan,” kata Riza.

Kuasa hukum Bumi Resources, Rana Sanjaya, mengatakan kliennya ada kemungkinan akan melakukan upaya hukum lain atas putusan Pengadilan Pajak itu. "Nanti, dipelajari dulu," katanya seusai sidang.

Dengan ditolaknya gugatan itu, pakar hukum Universitas Indonesia, Rudy Satryo, berharap kasus pidana pajak kelompok Bakrie tersebut disidik hingga tuntas. “Kerugian negara harus dibayarkan kembali," kata Rudy.EVANA DEWI | FAMEGA SYAVIRA | MARIA
 
Sumber: Koran Tempo, 4 November 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan