Gelar Perkara Kasus BLBI; Kejaksaan Tunggu Undangan KPK

Kejaksaan Agung menyatakan siap melakukan gelar perkara atau ekspose kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi. “Kami menunggu surat dari KPK berikutnya, apakah ada gelar perkara, kami tunggu,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Jasman Panjaitan di kantornya kemarin.

Dua hari lalu Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar menyatakan akan mengundang Kejaksaan untuk gelar perkara kasus BLBI. Adapun Direktur Penuntutan KPK Fery Wibisono mengatakan akan meneliti bukti yang dikumpulkan Kejaksaan berkaitan dengan kasus tersebut.

Menurut Jasman, Kejaksaan tengah mempersiapkan jawaban tertulis tentang penanganan kasus BLBI oleh Kejaksaan. Jawaban itu untuk membalas surat yang dilayangkan Komisi Pemberantasan Korupsi pada 26 September, yang menanyakan penanganan kasus itu oleh Kejaksaan.

Dalam jawabannya, kata Jasman, Kejaksaan akan menyampaikan bahwa kasus BLBI diselesaikan dengan empat cara. Pertama, kasus yang ditangani kepolisian dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998. Kedua, kasus yang ditangani Kejaksaan dengan memakai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ketiga, kasus yang diselesaikan menggunakan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002, yang dikenal sebagai Release and Discharge, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional, Tap MPR Nomor X Tahun 2001, dan Tap MPR Nomor VI Tahun 2002. Dan terakhir, kasus yang diserahkan Kejaksaan ke Departemen Keuangan. “Karena pertanyaan KPK tidak detail, kami jawab seluruhnya,” kata Jasman.

Dia menjelaskan, surat dari Komisi bukan merupakan surat pengambilalihan kasus BLBI. Dalam surat itu pula, kata dia, tak tercantum undangan melakukan gelar perkara.

Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch Emerson Yuntho berharap proses gelar perkara tak mempengaruhi pengambilalihan kasus itu oleh Komisi. “Kalau tidak kepada KPK, kepada siapa lagi kita berharap?” katanya. ANTON SEPTIAN

Sumber: Koran Tempo, 9 Oktober 2008

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan