Gayus Setuju KPK Ambil Alih
”Daripada serba tanggung begini, lebih baik diserahkan ke KPK.”
ADNAN BUYUNG NASUTION
Tersangka mafia pajak, Gayus H. Tam bu nan, menyatakan tak keberatan Komisi Pemberantasan Korupsi mengambil alih kasusnya dari kepolisian. “Enggak masalah,” ujarnya di ruang ta hanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin.
Desakan agar KPK mengambil alih kasus Gayus terus berdatangan dari berbagai pihak. Tak hanya dari pengamat hukum dan mantan polisi, tapi juga dari kalangan politikus. Namun, hingga kemarin, pimpinan KPK belum memutuskan sikap soal pengambilalihan penanganan kasus tersebut.
Menurut pengacara Gayus, Adnan Buyung Nasution, sebaiknya kasus Gayus dioper dari kepolisian ke komisi antikorupsi. "Daripada serba tanggung begini, lebih baik diserahkan ke KPK," kata Buyung, yang kemarin mendampingi kliennya di persidangan.
Buyung mengakui, semula ia percaya bahwa Tim Independen Kepolisian RI akan membongkar tuntas kasus ini. Ternyata perkara mafia peradilan dan pajak yang berkaitan dengan Gayus malah dikerdilkan. "Saya jadi kehilangan kepercayaan," katanya.
Ia berharap, siapa pun yang menangani Gayus harus mengambil prioritas membongkar sumber dan aliran duit Rp 25 miliar milik Gayus. Sebab, mantan pegawai pajak golongan III-A itu penghasilan resminya cuma Rp 9-12 juta sebulan.
Menurut Buyung, duit miliaran itu diduga berasal dari sejumlah perusahaan wajib pajak yang ditangani Gayus, termasuk tiga perusahaan Grup Bakrie. Atas dugaan itu, pihak Grup Bakrie membantah tudingan telah menyuap Gayus. Namun, menurut Buyung, "Uang kan enggak jatuh dari langit.”ISMA SAVITRI | CORNILA DESYANA | DWI WIYANA
Wewenang KPK:
PASAL 8 (2) UNDANG-UNDANG KPK:
KPK berwenang mengambil alih penyidikan atau penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan.
PASAL 8 (3):
Jika KPK mengambil alih, kepolisian atau kejaksaan wajib menyerahkan tersangka dan seluruh berkas perkara beserta alat bukti dan dokumen lain yang diperlukan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja, terhitung sejak tanggal diterimanya permintaan KPK.
Alasan Pengambilalihan:
PASAL 9:
a. Laporan masyarakat mengenai tindak pidana korupsi tidak ditindaklanjuti;
b. Proses penanganan tindak pidana korupsi secara berlarut-larut atau tertunda-tunda tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan;
c. Penanganan tindak pidana korupsi ditujukan untuk melindungi pelaku tindak pidana korupsi yang sesungguhnya;
d. Penanganan tindak pidana korupsi mengandung unsur korupsi;
e. Hambatan penanganan tindak pidana korupsi karena campur tangan dari eksekutif, yudikatif, atau legislatif; atau
f. Keadaan lain yang, menurut pertimbangan kepolisian atau kejaksaan, penanganan tindak pidana korupsi sulit dilaksanakan secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sumber: Koran Tempo, 23 November 2010