Gayus Hadapi Empat Dakwaan
Gayus Halomoan Partahanan Tambunan kembali menjalani persidangan. Kali ini, terpidana tujuh tahun penjara dalam kasus mafia pajak itu, dijerat empat tuduhan sekaligus dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kemarin.
Dalam dakwaan setebal 88 halaman yang dibacakan jaksa Uung Abdul Syakur diungkapkan, Gayus diduga menerima pemberian suap senilai Rp 925 juta dari Robertus Antonius terkait gugatan keberatan pajak PT Metropolitan Retailmart.
Jaksa menambahkan, Gayus juga menerima uang sebesar 3,5 juta dolar AS (sekitar Rp 30 miliar) dari Alif Kuncoro tahun 2005. Alif meminta Gayus untuk membuatkan surat banding dan surat bantahan untuk kepentingan PT Bumi Resources.
Suap 2 Juta Dolar
Alif juga meminta Gayus mengurus dikeluarkannya surat ketetapan pajak PT Kaltim Prima Coal (KPC) periode 2001-2005 dengan dibantu oleh Maruli Pandapotan Manurung. Sebagai kompensasinya, Gayus menerima 500 ribu dolar AS.
Sekitar awal 2008, Alif Kuncoro kembali menemui Gayus untuk meminta bantuan agar PT KPC dan PT Arutmin mendapatkan fasilitas sunset policy. Gayus membantu melakukan pembetulan laporan keuangan dan pembukuan PT KPC dan PT Arutmin, untuk itu dia menerima dua juta dolar AS.
Gayus juga didakwa soal kepemilikan uang senilai 659.800 dolar AS dan 9,68 juta dolar Singapura yang diduga sebagai gratifikasi. Kepemilikan uang miliaran rupiah itu juga membuat dia menghadapi dakwaan ketiga, yakni pencucian uang.
Keempat, Gayus diduga memberikan suap kepada sejumlah polisi yang bertugas di rumah tahanan Makos Brimob Kelapa Dua, Depok. (J13-43)
Sumber: Suara Merdeka, 26 Juli 2011