Gayus Dituntut 20 Tahun Penjara
Mantan pegawai Direktorat Pajak Kementerian Keuangan, Gayus Halomoan Partahanan Tambunan, dituntut hukuman 20 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
Gayus dinilai terbukti melakukan empat tindak pidana korupsi, yakni menyalahgunakan wewenang saat menjadi pegawai pajak, menyuap polisi, menyuap hakim, dan memberi kesaksian palsu kepada penyidik.
Selain alat bukti dan fakta hukum di persidangan, tuntutan yang cukup tinggi tersebut juga didasarkan atas sejumlah hal-hal yang memberatkan, antara lain Gayus masih saja melakukan tindak pidana korupsi saat dirinya tengah ditahan dan diadili atas perkara korupsi.
Demikian dikatakan tim jaksa penuntut umum yang dipimpin Rhein Singal saat membacakan tuntutan untuk terdakwa Gayus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (22/12). Majelis hakim diketuai Albertina Ho dengan anggota Tahsin dan Syaifoni. Gayus yang berbaju koko terlihat terpukul mendengar tuntutan jaksa. Kendati demikian, ia mencoba tegar, bahkan sempat membacakan pernyataan sikap kepada pers seusai persidangan.
Di hadapan pers, Gayus membacakan pernyataan yang telah disiapkannya, yang ditulis tangan di atas secarik kertas. ”Biarlah jaksa penuntut umum menuntut seperti itu. Majelis hakim tidak buta. Hakim Albertina, saya yakin sangat obyektif dan akan memutus perkara berdasarkan fakta persidangan, baik keterangan saksi, saksi ahli, maupun keterangan saya sendiri,” ujar mantan pegawai pajak golongan III tersebut.
Sejauh ini, tuntutan terhadap Gayus merupakan yang tertinggi dibandingkan dengan terdakwa lain yang ikut terlibat dalam praktik mafia hukum. Terdakwa lain, yakni penyidik M Arafat Enanie, penyidik Sri Sumartini, konsultan pajak Alif Kuncoro, pengacara Lambertus Palang Ama, dan pengusaha Andi Kosasih, dituntut hukuman penjara di bawah 10 tahun. Persidangan terdakwa lain, yakni pengacara Haposan Hutagalung, belum mencapai tahap tuntutan.
Selain empat perkara yang diadili di PN Jaksel ini, Gayus juga tengah disidik atas dua perkara tindak pidana lainnya yakni penyuapan polisi penjaga Rumah Tahanan Brimob dan korupsi pajak Rp 100 miliar.
Secara terpisah, anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Mas Achmad Santosa, mengungkapkan, pada Selasa malam Satgas bertemu dengan Kepala Kepolisian Negara RI Jenderal (Pol) Timur Pradopo.
Dalam pertemuan itu, menurut Mas Achmad, Timur Pradopo mengungkapkan komitmen untuk menuntaskan dugaan kasus mafia pajak yang diduga melibatkan Gayus HP Tambunan.
(FAJ/FER/NWO)
Sumber: Kompas, 23 Desember 2010